RUPS Perusahaan Rapat Umum Pemegang Saham atau yang biasanya disingkat RUPS merupakan forum tertinggi dalam perseroan di mana para pemilik atau pemegang saham dapat mengambil keputusan penting dalam perusahaan.

RUPS itu sendiri merupakan sebagai sarana bagi para pemilik atau pemegang saham untuk mengevaluasi kinerja perusahaan dan manajemennya.

Berikut dibawah ini yang perlu diketahui tentang RUPS.

Definisi RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam Undang- Undang Nomor 40 Tahun 2007 dan/atau anggaran dasar.

Jenis-Jenis RUPS

RUPS Tahunan

Wajib diadakan setidaknya sekali dalam setahun, paling lambat enam bulan setelah tahun buku terakhir berakhir, untuk membahas laporan tahunan dan laporan keuangan.

RUPS Luar Biasa

Diadakan kapan saja mengikuti kebutuhan yang mendesak, di luar jadwal RUPS tahunan, untuk membahas hal-hal penting yang tidak dapat ditunda.

Sistem Penyelenggaraan RUPS

RUPS Fisik – Tatap Muka

Diadakan secara langsung di kantor pusat perusahaan / tempat usaha utama atau di lokasi bursa efek untuk perusahaan terbuka.

Prosedur: 

  1. Pemanggilan para pemegang saham
  2. Pemberitahuan agenda
  3. Pembuatan risalah rapat

RUPS Elektronik

Dilakukan melalui media elektronik seperti telekonferensi atau video konferensi.

Prosedur: 

  1. Pemberitahuan rencana RUPS secara elektronik
  2. Pendaftaran kehadiran dan pemberian kuasa melalui sistem
  3. Partisipasi pemegang saham melalui platform elektronik untuk kehadiran virtual
  4. E-Voting 
  5. Pembuatan risalah RUPS secara elektronik
  6. Pembuatan akta notaris tanpa tanda tangan peserta

Keputusan Sirkuler (Circular Resolution)

Keputusan diambil di luar RUPS melalui persetujuan bulat dari seluruh pemegang saham yang dikumpulkan secara tertulis, tanpa perlu mengadakan rapat fisik atau elektronik. 

Prosedur:

  1. Penyusunan konsep keputusan
  2. Penyebaran usulan
  3. Persetujuan tertulis
  4. Syarat suara bulat
  5. Pengumpulan dan penyimpanan
  6. Akta notaris
  7. Pendaftaran ke Kemenkumham

Cara Pengambilan Keputusan RUPS

Keputusan dalam RUPS dapat diambil melalui musyawarah untuk mufakat dan jika dalam mufakat tidak tercapai, keputusan dianggap sah jika disetujui lebih dari 50% suara dari pemegang saham yang hadir, kecuali diatur lain dalam anggaran dasar.

Fungsi RUPS

  1. Menetapkan arah dan kebijakan perusahaan
  2. Mengesahkan laporan keuangan dan pembagian dividen
  3. Mengangkat dan memberhentikan Direksi dan Komisaris
  4. Mengubah anggaran dasar
  5. Mengatur aksi korporasi (seperti merger atau akuisisi)

Bingung dan Tidak Paham akan RUPS Perusahaan?

Hubungi Indoservice sekarang!

Indoservice, perusahaan konsultan jasa kesekretariatan dan perizinan yang dapat membantu Anda dalam pendirian perusahaan, perubahan (RUPS), Pembubaran/Penutupan perusahaan di Indonesia dan perizinan terkait bisnis. Terpercaya dan berpengalaman di Indonesia, berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan cepat untuk memenuhi kebutuhan Anda.

Konsultan kami akan membantu Anda dalam proses pendirian perusahaan, perubahan (RUPS), Pembubaran/Penutupan perusahaan di Indonesia dan perizinan terkait bisnis Anda di Indonesia. Hubungi kami sekarang di Telp. / Chat WhatsApp +62877-1449-8500 atau email di admin@indoservice.co.id.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *