Apakah Bisa Merubah Nama PT? Nama perusahaan (PT) adalah salah satu elemen paling mendasar dan kuat yang digunakan perusahaan dalam melakukan suatu bisnis. Dalam berbisnis, nama perusahaan merupakan aset. Kenapa? Karena Nama perusahaan adalah cerminan dari identitas perusahaan yang dimana menggambarkan jenis bisnis yang Anda jalankan.

Namun apakah bisa Nama perusahaan (PT) yang sudah berdiri bisa di rubah?

Perseroan Terbatas (PT) dapat melakukan perubahan nama. Hal ini tercantum dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

Dasar hukum perubahan nama PT

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.
    – Pasal 19 ayat (1) UUPT
    – Pasal 88 ayat (1) UUPT
    – Pasal 21 ayat (1) jo. ayat (2) huruf a UUPT
    – Pasal 21 ayat (4) UUPT
    – Pasal 21 ayat (7) UUPT
    – Pasal 21 ayat (9) UUPT
    – Pasal 27 UUPT
    – Pasal 16 ayat (1) huruf a UUPT jo. Pasal 5 ayat (1) huruf b PP 43/2011
    – Pasal 1 angka 9 UUPT
    – Pasal 122 ayat (3) huruf a UUPT

Persyaratan dan prosedur untuk merubah nama PT

1. Perubahan nama dengan melalui mekanisme RUPS

Perubahan nama PT merupakan salah satu bentuk perubahan anggaran dasar, oleh karena itu harus melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).

2. Dengan keputusan persetujuan dari 2/3 pemegang saham

RUPS untuk merubah anggaran dasar bisa dilakukan jika dalam rapat yang hadir paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah seluruh pemegang saham hadir atau diwakili dalam RUPS .

Dan keputusan bisa dikatakan sah, jika disetujui paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah hak suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

3. Perubahan nama dalam akta notaris

Perubahan anggaran dasar dalam perubahan nama perseroan ini harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris dalam bahasa Indonesia.

4. Harus diajukan sebelum 30 hari berlalu dari tanggal keputusan RUPS

Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar diajukan kepada Menteri, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan anggaran dasar.Setelah lewat batas waktu 30 hari tersebut permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar tidak dapat diajukan atau disampaikan kepada Menteri.

5. Perubahan nama bisa berlaku setelah diterbitkannya surat keputusan

Perusahaan bisa mengajukan perubahan nama setelah RUPS, dengan mengikuti seluruh rangkaian  persyaratan yang dibutuhkan dalam proses perubahan. Namun, untuk hasil akhir, tetap berada pada keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, apakah diterima atau di tolak untuk perubahan nama.

Apakah permohonan persetujuan atas perubahan anggaran dasar bisa ditolak?

Bisa, dengan alasan:

  1. Bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan mengenai perubahan anggaran dasar.
  2. Isi dari perubahan bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan pada peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan yang berlaku.
  3. Terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.

Penutup

Demikianlah ringkasan dari perubahan nama PT untuk perusahaan di Indonesia. Jika Anda mengalami kesulitan dan ketidaktahuan dalam proses mengurus perubahan nama PT, Hubungi Indoservice sekarang!

Indoservice, sebuah perusahaan konsultan kesekretariatan dan perijinan yang dapat membantu Anda dalam mendirikan perusahaan serta mengurus perubahan nama perusahaan di Indonesia dan terkait dengan perijinan usaha. Terpercaya dan berpengalaman di Indonesia, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan cepat untuk memenuhi kebutuhan Anda.

Kami dan tim akan membantu Anda dalam proses pendirian perusahaan, perubahan dan pengurusan izin-izin terkait bisnis perusahaan Anda di Indonesia. Hubungi kami sekarang untuk info lebih lanjut di Telp. +62877-1449-8500 atau email admin@indoservice.co.id

    0 Comments

    Submit a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Summary
    Apakah Bisa Merubah Nama PT?
    Article Name
    Apakah Bisa Merubah Nama PT?
    Description
    Nama perusahaan (PT) adalah salah satu elemen penting yang mendasar dan kuat. Tapi, apakah bisa merubah nama PT yang sudah berdiri?
    Author
    Publisher Name
    Indoservice
    Publisher Logo