Aset Investasi Wajib Dimasukan ke SPT Tahunan di Coretax – Aset investasi, seperti saham, obligasi, cryptocurrency, emas dan lain-lain yang menghasilkan pendapatan seperti: dividen, bunga, keuntungan modal dan lain – lain. Semua aset investasi tersebut wajib dilaporkan setiap tahunnya kedalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Wajib pajak yang tidak melaporkan aset investasi di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan di sistem Coretax dapat menghadapi konsekuensi serius, termasuk pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas dividen atau penghasilan terkait investasi dan sanksi administrasi berupa denda.
Berikut di bawah ini informasi terkait mengenai Aset Investasi yang perlu dilaporkan kedalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan di sistem Coretax.
Pemahaman Aset Investasi
Aset investasi adalah segala bentuk harta kekayaan baik berwujud atau tidak berwujud yang dibeli / dimiliki dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan / pendapatan, baik melalui kenaikan nilai, pendapatan pasif – bunga/dividen, atau keduanya.
Dan aset digunakan untuk membangun kekayaan untuk jangka panjang dan mencapai tujuan finansial, dengan instrumen yang beragam mulai dari yang likuid – mudah dicairkan atau hingga yang membutuhkan waktu lebih lama untuk dicairkan.
Contoh Aset Investasi yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan
Aset Keuangan
1. Kas dan Setara Kas seperti: Uang tunai, tabungan, dan deposito berjangka.
2. Instrumen Pasar Modal:
- Saham, Kepemilikan saham, baik yang diperdagangkan di bursa ataupun tidak.
- Obligasi / Sukuk, Surat utang, baik yang diterbitkan oleh pemerintah. Seperti: Surat Berharga Negara (SBN, ORI, SBR) maupun korporasi, termasuk sukuk (obligasi syariah).
- Reksa Dana, Unit penyertaan dalam reksa dana, meski bukan objek pajak PPh, nilainya tetap wajib dilaporkan sebagai harta.
- Instrumen Derivatif dan Forex.
- Cryptocurrency.
3. Asuransi: Asuransi jiwa yang memiliki nilai investasi.
Aset Riil (Fisik)
- Properti
Tanah, bangunan tempat tinggal, ruko, pabrik, gudang, dan lahan usaha lainnya. - Emas dan Logam Mulia
Investasi dalam bentuk emas batangan atau perhiasan. - Barang Bergerak
Kendaraan bermotor (mobil, sepeda motor), alat elektronik (handphone, laptop), serta perabotan berharga lainnya.
Aset Tidak Berwujud
- Kekayaan Intelektual
Hak paten, hak cipta, merek dagang, dan lisensi.
Tata Cara Pelaporan Aset Investasi di SPT Tahunan
- Log in ke akun Coretax Anda melalui laman resmi Coretax.
- Sebelum isi daftar harta. Harap isi semua bagian dari setiap langkah pelaporan SPT Tahunan.
- Setelah selesai dan memasuki bagian pengisian harta.
- Klik “Tambah” untuk memasukkan detail setiap aset investasi. Anda perlu mengisi informasi spesifik seperti:
- Kode Harta
Pilih kode yang sesuai dengan jenis investasi Anda.
Sebagai contoh: saham, obligasi, reksa dana, deposito, emas, asuransi, cryptocurrency dll. - Nama Harta
Deskripsikan aset tersebut. Sebagai contoh: Saham PT XXXX, Obligasi Ritel Indonesia seri XXXXX. - Tahun Perolehan
Tahun saat Anda pertama kali memperoleh/membeli aset tersebut. - Harga Perolehan
Nilai awal aset tersebut saat dibeli (bukan nilai pasar saat ini). - Nilai saat ini
Nilai pasar per akhir tahun, per 31 desember setiap tahunnya.
5. Keterangan: Informasi tambahan (misalnya, nama perusahaan sekuritas, bank, atau manajer investasi).
Tujuan Aset Investasi dilaporkan dalam SPT Tahunan
Kewajiban Perpajakan
Setiap Wajib Pajak di Indonesia wajib melaporkan seluruh harta baik berwujud dan tidak berwujud yang dimiliki pada akhir tahun pajak, termasuk aset investasi, ke dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
Transparansi & Kepatuhan
Laporan ini bertujuan untuk menciptakan transparansi dan memastikan kepatuhan pajak.
Pembaruan Data
Data ini digunakan untuk memverifikasi kekayaan dan penghasilan dari wajib pajak.
Dampak Aset Investasi tidak dilaporkan ke dalam SPT Tahunan
Sanksi Administrasi
Dapat dikenakan denda, bunga, dan kenaikan jumlah pajak yang harus dibayar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Pemeriksaan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak dapat/berhak melakukan pemeriksaan untuk menelusuri aset atau penghasilan yang tidak dilaporkan.
Sanksi Pidana
Dalam kasus ketidakpatuhan yang disengaja atau nilai pajak yang signifikan, dapat dianggap sebagai tindak pidana di bidang perpajakan.
Penutup
Pelaporan aset investasi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan adalah kewajiban bagi setiap Wajib Pajak di Indonesia baik wajib pajak orang pribadi atau badan. Ini merupakan sebagai bagian dari kepatuhan perpajakan. Semua aset investasi dilaporkan, terlepas dari jenis, nilai, atau apakah aset tersebut menghasilkan penghasilan atau tidak.
Bingung dan dan tidak tahu bagaimana cara Pelaporan aset investasi dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan?
Butuh konsultan pajak yang dapat membantu akan menangani perpajakan anda?
Indoservice hadir dalam membantu dan memenuhi akan kebutuhan anda perihal perpajakan. Kami menawarkan paket lengkap yang mencakup layanan pelaporan pajak. Hubungi kami di email admin@indoservice.co.id atau Telepon/WhatsApp +62877-1449-8500 untuk informasi lebih rinci.
0 Comments