Laporan Pajak Akhir Tahun Coretax Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan – Direktorat Jenderal Pajak (DJP), telah mengumumkan bahwa untuk pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dengan menggunakan sistem Coretax. Sistem ini menggantikan sistem layanan DJP Online yang sebelumnya. Dengan sistem Coretax seluruh layanan perpajakan dapat diakses dengan mudah dan proses pelaporan, pembayaran, dan pengelolaan pajak lebih efisien, efektif, akurat, transparan dan modern.

Berikut dibawah ini informasi mengenai Laporan Pajak Akhir Tahun dengan Coretax Sistem.

Pemahaman Coretax Sistem

Logo Coretax

Mengutip dari laman resmi DJP. Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Fungsi dan Manfaat Coretax Sistem

1. Pendaftaran

Memfasilitasi pendaftaran wajib pajak dan pengelolaan data secara terpusat.

2. Pelaporan dan Pembayaran

Memfasilitasi untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak dengan mudah.

3. Pengawasan dan Penegakan Hukum

Membantu dalam pemeriksaan dan penagihan pajak dengan validasi data otomatis.

4. Kepatuhan

Untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak melalui kemudahan akses dan proses yang transparan.

Persiapan Laporan Pajak Akhir Tahun dengan Coretax Sistem

  1. Integrasi NIK-NPWP
  2. Aktivasi Akun Coretax
  3. Sertifikat Elektronik/Kode Otorisasi DJP
  4. Mengumpulkan Dokumen Pendukung (bukti potong, daftar harta dan kewajiban (utang) dll).
  5. Laporan Keuangan (Opsional)

Panduan Aktivasi Akun Wajib Pajak (Coretax) & Sertifikat Elektronik/Kode Otorisasi DJP

Mengutip dari laman resmi DJP. Berikut langkah-langkahnya.

Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Syarat utama: sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Cara aktivasi akun adalah sebagai berikut.

  1. Buka laman Coretax DJP, lalu pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Centang pertanyaan Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?
  3. Masukkan NPWP dan klik Cari.
  4. Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online.
  5. Lakukan verifikasi identitas.
  6. Centang pernyataan kemudian klik Simpan.
  7. Cek email untuk Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi pajak.go.id.
  8. Login kembali ke Coretax lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.

Akun Coretax berhasil diaktivasi.

Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.

  1. Login di Coretax DJP.
  2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
  6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
  7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.

Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi

  1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
  2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
  3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.

KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.

Dokumen yang dibutuhkan untuk Laporan Pajak Akhir Tahun dengan Coretax Sistem

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

2. Wajib Pajak Badan

  • Laporan Keuangan: Neraca, Laba Rugi, Arus kas, Perubahan ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK)
  • SPT Tahunan Badan 1771 – beserta lampirannya.
  • SPT Masa PPh Badan untuk periode Januari hingga Desember.
  • Bukti Pembayaran Pajak berupa Surat Setoran Pajak (SSP) atau Bukti Penerimaan Negara (BPN), terutama jika status SPT kurang bayar (PPh Pasal 29).
  • Bukti Pemotongan dan Pemungutan PPh dari berbagai pasal, seperti PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1/A2), PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan/atau PPh Final.
  • Daftar Harta dan Kewajiban/Utang perusahaan pada akhir tahun pajak.
  • Daftar Nominatif Pengeluaran Biaya Promosi (jika ada).
  • Rekening koran atau buku tabungan perusahaan.
  • Lampiran Khusus.

Batas Waktu Pelaporan Pajak

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Batas waktu pelaporan adalah 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.

2. Wajib Pajak Badan

Batas waktu pelaporan adalah 30 April setelah tahun pajak berakhir.

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  2. Masuk ID Pengguna dan Kata sandi serta klik & masukan captcha. Kemudian klik Log in. Dan terbuka.
  3. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT). Kemudian masuk ke submenu Surat Pemberitahuan (SPT).
  4. Setelah itu, klik Buat Konsep SPT. Pilih PPh Orang Pribadi, kemudian klik Lanjut. Untuk isian Jenis Periode SPT, pilih SPT Tahunan, sedangkan Periode dan Tahun Pajak pilih Januari 2025–Desember 2025, kemudian klik Lanjut. Setelah itu, untuk Model SPT, pilih Normal dan klik Buat Konsep SPT. Maka, akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.
  5. Klik dari konsep yang telah di isi.
  6. Pengisian Induk SPT. Mengisi / menjawab pertanyaan pada formulir Induk SPT. Jawaban yang kita klik akan menentukan langkah selanjutnya. Induk SPT terdiri header SPT. Bagian A – J.
  7. Isi bagian A. Kolom ini berisi tentang identitas wajib pajak.
  8. Isi bagian B. Ikhtisar Penghasilan Neto.
  9. Masuk ke bagian C. Perhitungan Pajak Terutang.
  10. Isi bagian D. Kredit Pajak.
  11. Masuk ke bagian E. PPh Kurang / Lebih Bayar.
  12. Masuk ke bagian F. Pembetulan. Untuk SPT Normal, kolom tidak dapat di isi.
  13. Masuk ke bagian G. Permohonan pengembalian PPh lebih bayar.
  14. Isi bagian H. Angsuran PPh Pasal 25.
  15. Isi bagian I. Penyataan Transaksi Lain.
  16. Isi bagian J. Lampiran tambahan. Isi dan upload.
  17. Pengisian Lampiran: Harta pada akhir tahun pajak, Utang pada akhir tahun pajak, Daftar anggota keluarga, Penghasilan neto dalam negeri dari pekerjaan, Daftar bukti pemotongan/ pemungutan PPh, Pengecekan nilai pada induk.
  18. Penyampaian SPT: Bagian Induk Pernyataan, Tahapan penandatanganan, dan SPT dilaporkan

Langkah-langkah Lapor SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Untuk pelaporan SPT tahunan Badan bisa menghubungi kami dari layanan servis pajak dan akuntansi.

Sanksi tidak Lapor Pajak (SPT) Tahunan – Wajib Pajak Orang Pribadi & Badan

1. Denda Administratif

  • Wajib Pajak Orang Pribadi denda sebesar Rp. 100.000
  • Wajib Pajak Badan denda sebesar Rp. 1.000.000

2. Konsekuensi lain yang mungkin timbul

  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Bunga Keterlambatan
  • Sanksi Pidana
  • Pemeriksaan Pajak
Kesimpulan

Sistem Coretax dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dan menyederhanakan proses pelaporan, pembayaran, dan pengelolaan pajak. Dengan mengetahui cara Lapor SPT Tahunan Tahun 2025 dengan sistem Coretax. Yuk sampaikan SPT lebih awal.

Jasa Pajak Akunting

Bingung dan dan tidak tahu bagaimana untuk lapor? 

Butuh konsultan pajak yang dapat membantu akan menangani perpajakan anda?

Kontak Indoservice sekarang!

Indoservice hadir dalam membantu dan memenuhi akan kebutuhan anda perihal perpajakan. Kami menawarkan paket lengkap yang mencakup layanan akuntansi dan layanan pelaporan pajak. Hubungi kami di email admin@indoservice.co.id atau Telepon/WhatsApp +62877-1449-8500 untuk informasi lebih rinci.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *