Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Informasi baik untuk tenaga kerja yang mengalami PHK. Pemerintah Republik Indonesia sudah meresmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai perlindungan sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program baru yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berikut dibawah ini informasi mengenai penjelasan JKP.

Pengertian Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang selanjutnya disingkat JKP adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Tujuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Program JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat Pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Siapa saja yang bisa mendapatkan program JKP?

Program JKP diperuntukkan untuk segmen Penerima Upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. WNI
  2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta
  3. Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  4. Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM dan JHT)
  5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan

Manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan

1. Uang Tunai

Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan).

Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00

2. Akses Informasi Kerja

a) Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
b) Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

3. Pelatihan Kerja

Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Kriteria penerima JKP

Syarat Masa Iur

Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut.

Periode Pengajuan

Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK.

Syarat Pengajuan JKP

a) Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.

Dokumen Bukti PHK:
>  Bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
>  Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
>  Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

b) Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
c) Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).

Yang tidak memenuhi kriteria penerima manfaat JKP

a) Mengundurkan Diri
b) Cacat Total Tetap
c) Pensiun
d) Meninggal Dunia
e) PKWT yang masa kerjanya sudah habis sesuai periode kontrak.

Demikianlah informasi terkait dengan JKP – BPJS Ketenagakerjaan. Dengan banyaknya informasi tersebut diatas, Indoservice hadir untuk memberikan bantuan pelayanan outsourcing HR dalam hal menangani kegiatan pengurusan BPJS baik untuk BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan bagi karyawan anda, kami dapat membantu dalam seluruh pengurusan yang berkaitan dengan seluruh hal tersebut diatas.

Percayakan pekerjaan tersebut kepada kami, kami akan menyelesaikannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hubungi kami untuk Informasi Lebih Lanjut di email admin@indoservice.co.id & Telp./WhatsApp-Chat di +62877-1449-8500.

Sumber: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/jaminan-kehilangan-pekerjaan.html & https://kominfo.jatimprov.go.id/berita/jkp-program-baru-bpjs-ketenagakerjaan

    0 Comments

    Submit a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Summary
    Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
    Article Name
    Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
    Description
    Pemerintah Republik Indonesia sudah meresmikan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sebagai perlindungan sosial bagi pekerja.
    Author
    Publisher Name
    Indoservice
    Publisher Logo