Penggabungan NPWP Suami Istri di Coretax – Status menikah memiliki implikasi signifikan terhadap NPWP dan kewajiban perpajakan di Indonesia. Pasangan yang sudah menikah memiliki dua pilihan utama terkait status NPWP yaitu : Penggabungan NPWP (Status Istri Ikut Suami) atau Pemisahan NPWP (Status Memilih Terpisah/Perjanjian Pisah Harta).
Kedua pilihan ini akan mempengaruhi cara pelaporan SPT Tahunan dan perhitungan PPh bagi pasangan.
Berikut di bawah ini kami hadir untuk membahas mengenai Penggabungan NPWP Suami Istri di Coretax Sistem.
Definisi Penggabungan NPWP
Penggabungan NPWP – Status Istri Ikut Suami adalah pilihan paling umum. Dimana penghasilan suami dan istri akan digabungkan dan dihitung sebagai satu kesatuan, dengan kewajiban pelaporan pajak menggunakan NPWP suami.
Definisi Pemisahan NPWP
Pemisahan NPWP – Status Memilih Terpisah/Perjanjian Pisah Harta adalah Dimana pasangan (istri) memiliki perjanjian pisah harta dengan suami yang disahkan oleh notaris. Istri memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami. Dan melaporkan pajaknya masing-masing.
Persyaratan Penggabungan NPWP Suami Istri
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP suami dan istri
Cara Penggabungan NPWP Suami Istri di Coretax
1. NPWP istri perlu dinonaktifkan melalui akun Coretax istri. Kemudian NIK istri didaftarkan statusnya sebagai “tanggungan” dalam unit pajak keluarga (FTU) di akun Coretax suami.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan.
- Log in ke dalam akun Coretax, kemudian pilih menu Portal Saya, kemudian pilih kolom Perubahan Status. Langkah berikutnya klik pilihan Penetapan WP Nonaktif.
- Kemudian akan muncul menu yang berisi beberapa kolom isian, seperti: Alasan Penetapan Nonaktif, kolom Unggah File/Dokumen dan kolom Pernyataan Wajib Pajak yang harus dicentang.
- Pada kolom isian Alasan Penetapan Nonaktif, dapat anda isi dengan keterangan: Wajib Pajak Orang Pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif, memilih menggabungkan perhitungan pajak dengan suami. Dan klik Simpan.
- Permohonan terkirim. Setelah permohonan di buat, anda dapat memantau progres permohonan Penetapan Non Aktif di akun Coretax anda dengan mengakses Portal Saya dan pilih kolom “Kasus Saya” dimana berisi daftar permohonan layanan pajak. Jika sudah sudah disetujui, Direktorat Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.
2. Penambahan ke dalam Akun Coretax Suami
- Log in ke dalam akun Coretax suami. Kemudian pilih menu Portal Saya dan kolom Profil Saya.
- Pada menu Profil Saya akun Coretax suami, pilih Informasi Umum dan klik tombol Edit. Setelah itu pilih menu Unit Pajak Keluarga, kemudian klik tombol Tambah.
- Mengisi rincian data istri seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Jenis Kelamin
- Tempat Lahir & Tanggal lahir
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama Anggota Keluarga
- Status Hubungan Keluarga
- Pekerjaan
- Status Unit Perpajakan
- Status PTKP
- Tanggal Mulai dan Tanggal Berakhir
- Setelah semua di isi. Di lanjut klik tombol Simpan dan istri kini akan tercatat di Unit Pajak Keluarga suami di sistem Coretax.
- Klik / centang kolom pernyataan wajib pajak, lalu klik tombol submit.
Contoh Perhitungan
Bapak Andi dan Ibu Mika berstatus menikah dan memiliki satu anak. Keduanya memiliki penghasilan. Berikut rinciannya:
- Status: Kawin dengan 1 anak (K/1)
- Penghasilan Suami – Neto setahun: Rp. 130.000.000
- Penghasilan Istri – Neto setahun: Rp. 70.000.000
- Total Penghasilan Bruto Gabungan Suami Istri (keduanya): Rp. 200.000.000
Perhitungan
1. Menentukan Total Penghasilan Neto Gabungan:
Rp. 130.000.000 + Rp. 70.000.000 = Rp. 200.000.000
2. Menentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak):
Status K/1 – Kawin dengan 1 tanggungan, pada tahun pajak 2025 adalah Rp. 63.000.000.
- PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi : Rp. 54.000.000
- Tambahan berstatus menikah (istri) : Rp. 4.500.000
- Tambahan 1 tanggungan (anak) : Rp. 4.500.000
- Total PTKP (K/1) : Rp. 63.000.000
3. Menghitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Total Penghasilan Neto Gabungan – Total PTKP
Rp. 200.000.000 – Rp. 63.000.000 = Rp. 137.000.000
4. Menghitung PPh Terutang Menggunakan Tarif Progresif PPh Pasal 17 UU PPh:
PKP sebesar Rp. 137.000.000 dikenakan tarif berjenjang:
- Pajak Lapisan 1 : s/d Rp. 60.000.000.
5% x Rp. 60.000.000 = Rp. 3.000.000
- Pajak Lapisan 2 : Diatas Rp. 60.000.000 s/d Rp. 250.000.000.
15% x Rp. 137.000.000 – Rp. 60.000.000 = Rp. 77.000.000
15% x Rp. 77.000.000 = Rp. 11.550.000
- Total PPh Terutang: Rp. 3.000.000 + Rp. 11.550.000 = Rp. 14.550.000
Total Pajak terutang adalah Rp. 14.550.000
Total ini yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan suami. Istri tidak perlu lapor SPT. Namun istri memberikan bukti potong 1721 A1/A2 kepada suami untuk dimasukan dalam kolom penghasilan final.
Manfaat Penggabungan NPWP Suami Istri
Penyederhanaan Administrasi
Pelaporan SPT Tahunan menjadi satu, dengan melalui NPWP suami.
Satu Identitas Pajak
Keluarga memiliki satu identitas pajak yang jelas dan valid.
Menghindari Status Kurang Bayar
Penggabungan penghasilan dan penerapan tarif progresif yang tepat dapat membantu menghindari potensi kurang bayar akibat perbedaan tarif saat penghasilan dihitung terpisah.
Penutup
Dengan berlakunya sistem Coretax, pemahaman status perpajakan bagi suami istri perlu dipahami. Dengan penggabungan ini, pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan atas nama suami, dan administrasi juga menjadi lebih sederhana serta terhindar dari potensi kurang bayar yang tidak diinginkan.
Bingung dan dan tidak tahu bagaimana cara penggabungan NPWP suami istri serta pelaporan pajaknya?
Butuh konsultan pajak yang dapat membantu akan menangani perpajakan anda?
Indoservice hadir dalam membantu dan memenuhi akan kebutuhan anda perihal perpajakan. Kami menawarkan paket lengkap yang mencakup layanan pelaporan pajak. Hubungi kami di email admin@indoservice.co.id atau Telepon/WhatsApp +62877-1449-8500 untuk informasi lebih rinci.
0 Comments