Joint Venture Dalam Bisnis Di Indonesia, istilah joint venture atau usaha patungan merupakan salah satu bentuk kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih, antara penanam modal dalam negeri dengan penanaman modal asing melalui usaha patungan untuk melakukan suatu kegiatan usaha bisnis di wilayah negara Republik Indonesia.

Di Indonesia Joint venture atau usaha patungan ini sendiri bisa dikategorikan sebagai kegiatan penanaman modal asing (PMA) sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing.

Berikut di bawah adalah rangkuman mengenai Joint Venture yang perlu diketahui para pengusaha.

Pengertian joint venture?

Joint Venture adalah sebuah perusahaan atau badan hukum korporasi yang dibentuk oleh dua pihak atau lebih dengan tujuan menyatukan sumber daya untuk menjalankan suatu aktivitas usaha bisnis atau proyek tertentu secara bersama-sama.

Usaha ini juga dapat disebut dengan usaha patungan dengan perjanjian bisnis antara dua pihak atau lebih dengan tujuan mencapai hal tertentu.

Bentuk usaha dari usaha patungan ini dapat berupa korporasi, perseroan terbatas dan kemitraan.

Jenis-jenis joint venture

Ada dua jenis usaha Joint Venture, yaitu domestik dan internasional. Joint Venture Domestik adalah perusahaan yang terdapat di dalam negeri.

Joint Venture Internasional adalah apabila salah satu dari perusahaan itu adalah perusahaan asing.

Berdasarkan pada SK Menteri negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15/SK/1994, pada pasal 8 ayat (1), tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing, ada beberapa jenis bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan Joint Venture, sebagai berikut:

  1. Pelabuhan;
  2. Produksi, transmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum;
  3. Telekomunikasi;
  4. Pelayanan;
  5. Penerbangan;
  6. Air minum;
  7. Kereta api umum;
  8. Pembangkit tenaga atom;
  9. Mass media atau media massa

Namun, ada beberapa jenis usaha yang tidak boleh mendapatkan penanaman dari penanaman modal asing, sebagai berikut:

  1. Produksi senjata;
  2. Mesin perang;
  3. Alat-alat peledakan;
  4. Peralatan perang;

Apa saja manfaat dari joint venture?

  1. Untuk menggabungkan sumber daya;
  2. Untuk menghemat biaya;
  3. Untuk menggabungkan keahlian;
  4. Untuk memperluas pasar;
  5. Untuk mengurangi risiko bisnis;
  6. Untuk meningkatkan efisiensi;
  7. Untuk menyediakan kesempatan;
  8. Untuk meningkatkan keuntungan;

Model manajemen joint venture

Model transplant

Model manajemen ini adalah perusahaan induk (parent company) mencangkokkan berbagai rumus-rumus bisnis mereka dan praktik-praktik manajemen kepada perusahaan Joint Venture tersebut.

Model dominant parent

Merupakan gaya manajemen perusahaan yang dominan berasal dari kepemilikan saham yang mempunyai mayoritas yang akan menjadi peran utama dalam menentukan gaya manajemen perusahaan (dominan). Otomatis, gaya perusahaan dengan saham lebih rendah akan menjadi minoritas.

Model independent role

Model ini merupakan dimana masing-masing pemegang saham mempunyai penyertaan yang sama di manajemen. Dan sebagai akibatnya, akan ada tanggung jawab terpisah untuk fungsi-fungsi manajemen.

Model shared management

Dimana pada manajemen model ini, semua urusan manajemen yang berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab akan dilakukan bersama terhadap perusahaan induk masing-masing.

Hal yang Harus Diperhatikan dalam Membentuk Joint Venture

1. Tujuan Khusus;

Perusahaan yang terlibat dalam joint venture harus menyatakan tujuannya dalam persetujuan dan perjanjian yang dilakukan sebelum kerjasama dimulai.

2. Durasi Tertentu;

Tujuan kerjasama telah terpenuhi, pihak yang bekerjasama berhak mengakhiri hubungan bisnis tersebut, kecuali sudah ada kesepakatan sebelumnya yang menyatakan bahwa kedua belah pihak tetap bekerjasama.

3. Pembagian Keuntungan;

Dua perusahaan yang sepakat melakukan kerjasama harus membuat perjanjian tentang pembagian rasio keuntungan. Jika tidak ada maka keuntungan akan dibagi rata.

4. Kesepakatan;

Kedua pihak yang bekerjasama harus ada kesepakatan yang yang disetujui dalam bentuk tertulis, yang merincikan tentang kewajiban, rasio pembagian laba dan rugi, hak, serta kewajiban.

5. Struktur Usaha;

Joint Venture yang bekerjasama harus membuat usaha patungan dengan kontrol di salah satu aspek; aktiva, operasi, atau entitas bisnis.

Dasar hukum joint venture

>  UU Nomor 25 tahun 2007 sebagai kegiatan Penanaman Modal Asing;
>  UU Nomor 1 Tahun 1967 Pasal 23 tentang Penanaman Modal Asing;
>  PP Nomor 7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham perusahaan penanaman Modal Asing;
>  PP Nomor 20 Tahun Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing;
>  SK Menteri negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing;

Kesimpulan 

Berdasarkan penjelasan yang telah disampaikan di atas, joint venture secara umum merupakan sebagai persetujuan antara kedua belah pihak atau lebih dalam melakukan suatu kerjasama atau menggabungkan sumber daya (modal/dana) guna mencapai suatu tujuan tertentu dalam menjalankan usaha pada bisnis atau proyek tertentu.

Jika Anda membutuhkan Konsultan Hukum mengenai pendirian suatu badan hukum di Indonesia, baik itu PT atau badan hukum lainnya, Anda dapat menghubungi Indoservice.

Indoservice, sebuah perusahaan konsultan kesekretariatan dan perijinan yang dapat membantu Anda dalam mendirikan perusahaan di Indonesia. Terpercaya dan berpengalaman di Indonesia, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan cepat untuk memenuhi kebutuhan Anda.

Kami dan team akan membantu Anda dalam proses pendirian perusahaan dan pengurusan izin-izin terkait bisnis perusahaan Anda di Indonesia secara legal. Hubungi kami sekarang untuk info lebih lanjut di Telp. +62877-1449-8500 atau email admin@indoservice.co.id.

    0 Comments

    Submit a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Summary
    Joint Venture Dalam Bisnis
    Article Name
    Joint Venture Dalam Bisnis
    Description
    Istilah joint venture atau usaha patungan merupakan salah satu bentuk kegiatan penanaman modal yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih.
    Author
    Publisher Name
    Indoservice
    Publisher Logo