Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa Melaporkan pajak dengan tepat waktu adalah hal yang utama dan penting. Sebagian orang tentunya sudah tidak asing lagi dengan yang namanya SPT masa dan SPT tahunan. SPT Masa maupun SPT Tahunan merupakan jenis SPT yang dibedakan berdasarkan jangka waktu pelaporan.

Namun juga untuk sebagian besar orang mungkin juga belum memahami atau mengenali apa itu SPT masa dan SPT tahunan serta perbedaan SPT masa dan SPT Tahunan.

Berikut dibawah ini kami sajikan informasi mengenai perbedaan antara SPT tahunan dan SPT masa.

Pengertian SPT 

Surat Pemberitahuan yang biasanya disingkat SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pengertian SPT Tahunan 

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan PPh adalah SPT PPh untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak, yang meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Pengertian SPT Masa

SPT Masa adalah kegiatan melaporkan aktivitas perpajakan dalam satu periode pajak atau bulan. Terdapat dua jenis SPT Masa pajak, yaitu SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh.

Perbedaan SPT Tahunan Badan & SPT Masa

SPT Tahunan

  1. Melaporkan penghasilan yang diterima diri sendiri. Baik penghasilan final, penghasilan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan maupun penghasilan dengan tarif umum. Melaporkan harta dan utang pada akhir periode Tahun Pajak.
  2. Dilaporkan setiap akhir tahun pajak.
  3. Dibagi menjadi 2 jenis, yaitu SPT Tahunan Badan dan SPT Tahunan Orang Pribadi.
  4. SPT Tahunan Pribadi dibagi menjadi 3 formulir, yaitu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS. Sedangkan SPT Tahunan Badan hanya memiliki 1 jenis, yaitu SPT Tahunan Badan 1771.
  5. Batas pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah 3 bulan sejak masa pajak. Batas pelaporan SPT Tahunan Badan maksimal 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak.
  6. Jangka waktu masa pajak untuk SPT Tahunan yang harus diketahui:
    >  Wajib pajak orang pribadi yang tahun bukunya berakhir pada 31 Desember, maka batas akhir lapor pajaknya adalah 31 Maret.
    >  Wajib pajak badan yang tutup bukunya berakhir pada 31 Desember, batas akhir lapor pajaknya adalah 30 April.

SPT Masa

  1. Melaporkan pajak yang dipotong atau dipungut pajak dari pihak lain.
  2. Dilaporkan setiap akhir masa pajak.
  3. Memiliki beberapa jenis, seperti SPT Masa PPh 21, PPh 22, Pasal 23, Pasal 26, Pasal 4 ayat (2), dan SPT Masa PPN.
  4. Batas waktu pelaporan untuk SPT Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya. Jika pelaporan bertepatan dengan hari libur, maka dilakukan pada hari kerja setelahnya. Sedangkan untuk SPT Masa PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya. 
  5. Dalam Pasal 1 angka 7 UU KUP, masa pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu. Lebih lanjut dalam pasal 2A UU KUP dijelaskan bahwa masa pajak sama dengan 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 bulan kalender.

Kesimpulan 

Dengan mengetahui perbedaan antara SPT Tahunan dan SPT Masa, Wajib Pajak dapat mengetahui kewajiban perpajakannya dan menyampaikannya dengan tepat waktu.

Butuh konsultan pajak yang dapat membantu akan menangani perpajakan anda?

Indoservice hadir dalam membantu dan memenuhi akan kebutuhan anda perihal perpajakan. Kami menawarkan paket lengkap yang mencakup layanan akuntansi dan layanan pelaporan pajak. Hubungi kami di email admin@indoservice.co.id atau Telepon/WhatsApp +62877-1449-8500 untuk informasi lebih rinci.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Summary
Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa
Article Name
Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa
Description
Perbedaan SPT Tahunan dan SPT Masa adalah kategori jenis SPT yang dibedakan berdasarkan jangka waktu pelaporannya.
Author
Publisher
Indoservice
Publisher Logo