Perubahan Tanggal Jatuh Tempo PPh – Perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) menjadi tanggal 15 setiap bulan berikutnya merupakan langkah terbaru yang diambil oleh Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Regulasi ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Alasan Perubahan Tanggal Jatuh Tempo PPh
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyelaraskan jadwal pembayaran dan pelaporan pajak. Dengan memberikan waktu lebih panjang bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan kewajiban perpajakan mereka, diharapkan akan mengurangi potensi kesalahan administrasi. Selain itu, penyesuaian waktu ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memberikan ruang yang lebih besar untuk memenuhi ketentuan perpajakan tanpa keterlambatan.
PMK Nomor 81 Tahun 2024 mengatur bahwa jatuh tempo pembayaran PPh yang sebelumnya dilakukan pada tanggal 10 kini diubah menjadi tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis PPh, termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Meskipun demikian, wajib pajak tetap diimbau untuk memperhatikan jenis pajak tertentu yang memiliki ketentuan khusus.
Dampak Bagi Dunia Usaha :
- Peningkatan fleksibilitas keuangan: Dengan tenggat waktu yang lebih panjang, perusahaan dapat lebih baik dalam mengelola kas dan merencanakan kewajiban perpajakan.
- Pengelolaan administrasi yang lebih baik: Perusahaan dapat memastikan laporan pajak lebih akurat dan menghindari sanksi akibat keterlambatan.
Dampak Bagi Individu dan UMKM :
- Wajib pajak perorangan serta UMKM diuntungkan dengan penyesuaian ini, terutama mereka yang memiliki siklus pendapatan fluktuatif.
Meskipun tenggat waktu diperpanjang, wajib pajak tetap diwajibkan mematuhi tanggal jatuh tempo baru. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.
Wajib pajak disarankan untuk memahami regulasi baru ini secara mendalam agar tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan pajak. Selain itu, penting untuk menyesuaikan sistem internal, seperti software akuntansi atau pajak, agar sesuai dengan jadwal baru. Disiplin dalam membayar tepat waktu juga sangat dianjurkan untuk menghindari risiko keterlambatan akibat gangguan teknis atau administrasi.
Perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran PPh menjadi tanggal 15 setiap bulan merupakan langkah progresif pemerintah dalam meningkatkan kemudahan dan kepatuhan wajib pajak.
Dengan penyesuaian ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih tertib dalam menjalankan kewajibannya, mendukung peningkatan penerimaan negara, serta menciptakan sistem perpajakan yang lebih baik di Indonesia.
Dengan pentingnya pajak dan segala kesulitannya, Indoservice hadir untuk memberikan pelayanan dalam menangani perpajakan perusahaan anda, kami dapat membantu dalam seluruh pengurusan yang berkaitan dengan hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yuk, konsultasikan secara gratis.
0 Comments