Skema Tax Amnesty Jilid 2 Pemerintah akan menggelar “tax amnesty jilid II” atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada wajib pajak (WP) mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

Skema tax amnesty jilid II secara resmi terangkum dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau yang sering disebut dengan sebagai RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).

Program tax amnesty jilid II terbagi atas dua kelompok wajib pajak (WP). Kelompok I yaitu WP yang pernah mengikuti tax amnesty jilid I (2016-2017) namun belum melaporkan seluruh hartanya sebelum 31 Desember 2015. Kelompok II adalah WP yang tidak atau belum melaporkan seluruh hartanya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pada rentang waktu 2016-2020.

Berikut dibawah ini kami akan berdiskusi mengenai tax amnesty jilid II.

Apa itu Tax Amnesty?

Menurut definisi yang disebutkan Ditjen Pajak, pengertian Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara:

+ Mengungkap harta;
+ Membayar uang tebusan;

Mengikuti Tax Amnesty, artinya sama dengan suka rela mengungkapkan harta ke DJP yang belum sempat dilaporkan. Dengan mengikuti program pengampunan pajak ini, maka akan dikenakan tarif yang lebih rendah dibandingkan tarif sanksi/denda pajak Ketika ketahuan dalam pemeriksanaan dari Ditjen Pajak memiliki harta yang belum di laporkan.

Apa tujuan Tax Amnesty di Indonesia?

Ada tiga tujuan yang menjadi target pelaksanaan “tax amnesty” di Indonesia.

  1. Untuk meningkatkan likuiditas domestic, penurunan suku bunga dan investasi dan perbaikan nilai tukar rupiah melalui pengalihan harta;
  2. Untuk mempercepat reformasi perpajakan;
  3. Untuk meningkatkan penerimaan negara dari pajak.

Berapa Tarif Tax Amnesty Jilid II?

Ada dua skema tarif yang ditetapkan pemerintah. Berikut ini dua skema PPS untuk Tahun 2022:

Skema I

Peserta program pengampunan pajak tahun 2016 – 2017 untuk orang pribadi dan badan dapat mengungkapkan harta bersih yang belum dilaporkan pada saat program pengampunan pajak, dengan membayar PPh Final sebesar:

  1. 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 6 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Skema II

Wajib pajak orang pribadi peserta program pengampunan pajak maupun non peserta dapat mengungkapkan harta bersih yang berasal dari penghasilan tahun 2016 sampai tahun 2020, namun belum dilaporkan pada SPT tahun 2020, membayar PPh final sebagai berikut.

  1. 18 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri.
  2. 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri.
  3. 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN) dan hilirisasi SDA dan energi terbarukan.

Sanksi yang Berlaku, Jika tak Laporkan Harta saat Tax Amnesty Jilid II

Apa itu Tax Amnesty

Menteri Keuangan Republik Indonesia (Ibu Sri Mulyani) sudah berulang-ulang mengingatkan kepada para wajib pajak yang belum patuh untuk mengikuti program tax amnesty jilid II. Jika tidak akan dikenakan sanksi yang cukup berat. Berikut dibawah ini sanksi yang diberlakukan.

Sanksi I

+ Untuk harta yang diperoleh hingga tahun 2015 sanksinya sebesar 200%.  Sanksi ini sudah ada sejak tax amnesty jilid satu dan sudah dijalankan oleh pemerintah. Artinya, jika tidak ikut PPS maka sanksinya lebih besar dari nilai harta yang disembunyikan.

Sanksi II

+ Untuk harta yang diperoleh tahun 2016-2020 dan belum juga dilaporkan maka akan dikenakan sanksi lebih tinggi yakni 25% untuk pajak badan, 30% untuk orang pribadi dan 12,5% untuk pajak lainnya ditambah sanksi 200%.

Siapa Saja yang Bisa Ikut Tax Amnesty Jilid II?

Bisa diikuti oleh wajib pajak (WP) orang pribadi maupun WP Badan.

Penutup

Tax amnesty ini diharapkan mampu meningkatan kepatuhan setiap wajib pajak. Setiap wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih/seluruh yang di milikinya.

Demikian informasi mengenai skema tax amnesty, atau program pengungkapan sukarela wajib pajak yang perlu Anda pahami.

Hubungi kami Indoservice, jika anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai hal tersebut diatas, di email: admin@indoservice.co.id atau Telp./Layanan Chat ke +62877-1449-8500 untuk berkonsultasi dengan kami mengenai Pajak.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Summary
Skema Tax Amnesty Jilid 2
Article Name
Skema Tax Amnesty Jilid 2
Description
Skema tax amnesty 2022 jilid II secara resmi terangkum dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Author
Publisher Name
Indoservice
Publisher Logo