Batasan yang perlu Diketahui oleh PT Perorangan PT Perorangan atau Perseroan Terbatas Perorangan, memiliki beberapa batasan yang perlu diperhatikan. Batasan-batasan ini meliputi berbagai macam hal dan aspek. Berikut di bawah ini kami hadir untuk membahas apa saja kiranya hal-hal batasan tersebut.

Modal Usaha

Modal usaha untuk Perseroan Terbatas PT Perorangan diatur dalam PP No. 8 Tahun 2021 dan dibatasi untuk usaha mikro dan kecil. Modal dasar PT Perorangan bebas, tidak ada ketentuan minimal, namun maksimal adalah Rp 5 miliar jika termasuk kriteria usaha kecil.

Omzet

Maksimal Rp5 miliar per tahun – omzet PT Perorangan. Untuk kategori usaha kecil.

Pemilik

Pemilik usaha PT Perorangan adalah satu orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang mendirikan dan menjalankan PT Perorangan, yang merupakan badan hukum untuk usaha mikro dan kecil.

Pemilik harus berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum

Batasan Bidang Usaha

Tidak semua bidang usaha dapat bisa dijalankan oleh PT Perorangan. Bidang usaha yang dapat dijalankan terbatas.

Perizinan berusaha untuk PT Perorangan juga disesuaikan dengan kategori usaha mikro dan kecil.

Kewajiban Pelaporan

Laporan Keuangan

Pelaporan tersebut wajib untuk disampaikan paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir periode akuntansi berjalan (financial year) kepada Kementerian Hukum dan HAM melalui aplikasi AHU Perseroan Perorangan.

Laporan Pajak

PT Perorangan memiliki kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT baik Bulanan dan Tahunan, serta potensi kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika omzet melebihi batas tertentu.

Memiliki Keterbatasan dalam Pertumbuhan Bisnis

PT Perorangan memiliki potensi keterbatasan dalam pertumbuhan bisnis dibandingkan dengan PT Biasa. Hal ini terkait dengan modal usaha, skala usaha, dan terhadap SDM eksternal. Walaupun PT Perorangan menawarkan kemudahan dan fleksibilitas untuk usaha mikro dan kecil, mungkin perlu mempertimbangkan untuk beralih ke PT Biasa.

Tidak Bisa Menjadi Go Public

PT Perorangan tidak bisa langsung “go public” atau menjadi perusahaan publik (Tbk). PT Perorangan adalah bentuk badan hukum yang didirikan oleh satu orang dan dirancang untuk memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memulai usaha.

Demikian batasan yang perlu diketahui untuk  PT Perorangan. Dengan mengetahui batasan PT Perorangan Anda dapat menyesuaikannya dengan kebutuhan Anda.

Sulit & tidak tahu cara mendirikan PT Perorangan untuk usaha Anda?

Yuk hubungi Indoservice sekarang & konsultasikan dengan kami.

Indoservice, sebuah firma konsultan layanan kesekretariatan dan perizinan yang dapat membantu Anda dalam pendirian perusahaan di Indonesia dan perizinan terkait bisnis. Terpercaya dan berpengalaman di Indonesia, berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan cepat untuk memenuhi kebutuhan Anda.

Konsultan kami akan membantu Anda dalam proses pendirian perusahaan dan pengurusan perizinan terkait bisnis perusahaan Anda di Indonesia. Hubungi kami sekarang di Telp./Whatsapp +62877-1449-8500 atau email di admin@indoservice.co.id.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Summary
Batasan yang Perlu Diketahui oleh PT Perorangan
Article Name
Batasan yang Perlu Diketahui oleh PT Perorangan
Description
PT Perorangan atau Perseroan Terbatas Perorangan, memiliki beberapa batasan yang perlu diperhatikan. Batasan ini meliputi berbagai aspek.
Author
Publisher
Indoservice
Publisher Logo