Cara Mendirikan PT Perorangan PT Perorangan adalah jenis badan hukum baru yang diatur dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan adanya PT Perorangan, para pelaku usaha dalam hal ini Usaha Mikro dan Kecil, dapat membentuk atau mendirikan perseroan terbatas (PT) sendiri yang dimana pendirinya cukup 1 (satu) orang saja dengan mudah. 

PT Perorangan diharapkan dapat menjadi kebangkitan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menuju UMKM yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia.

Di bawah ini adalah informasi tentang PT Perorangan.

Pengertian PT perorangan?

Perseroan Perorangan atau yang lebih dikenal dengan PT perorangan adalah suatu badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja, dimana usahanya masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan Undang-undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. 

Persyaratan mendaftarkan PT perorangan?

PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, Dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.  

Berikut dibawah ini informasi beberapa persyaratan yang dibutuhkan dalam mendirikan

  1. KTP
  2. NPWP 
  3. Alamat Perseroan Perorangan

Catatan:
Jika beralamat di Jakarta, maka anda harus memenuhi persyaratan zonasi lokasi sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi.

Prosedur PT perorangan?

  1. Menentukan Nama PT Perorangan
  2. Menentukan KBLI Usaha
  3. Mendaftarkan di Kemenkumham
  4. Mengajukan NPWP PT Perorangan
  5. Mengurus NIB dan Izin Usaha PT Perorangan melalui OSS

Tujuan adanya PT perorangan?

Tujuannya adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

Kelebihan mendirikan PT perorangan?

  1. Mendapatkan kepastian status badan hukum yang terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.
  2. Dapat melakukan pemisahan kekayaan pribadi dan bisnisnya secara lebih formal, karena PT Perseorangan akan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak-nya sendiri.
  3. Pendiriannya mudah, karena bisa dilakukan secara online dan prosesnya sudah terintegrasi dengan pengurusan NPWP atas nama PT Perorangan tersebut. Tidak perlu ke notaris.
  4. Modal pendirian badan hukum bersifat bebas, bisa 0 sampai Rp5 miliar.
  5. Dapat membuat rekening bank atas nama Perusahaan, sehingga bisa lebih profesional dalam komunikasi transaksi bisnisnya.
  6. Dapat melengkapi kelengkapan legalitas yang diperlukan untuk mengajukan pinjaman modal, baik ke bank, maupun mitra investor pemberi pinjaman perseorangan (misalnya dengan perjanjian bagi hasil.
  7. Mendapatkan prioritas untuk mengakses ragam program pemerintah yang dikhususkan untuk pelaku usaha skala Mikro dan Kecil.
  8. Boleh menggunakan alamat rumah, selama sesuai dengan peruntukkan pada Rencana Detail Tata Ruang Daerah.

Bagimana pendaftaran PT perorangan?

Pendaftaran Perseroan Perorangan dapat dilakukan secara online melalui website https://ptp.ahu.go.id/  dengan isian sebagai berikut:

  1. Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan;
  2. Jangka waktu berdirinya perseroan perorangan;
  3. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan;
  4. Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  5. Nilai nominal dan jumlah saham;
  6. Alamat Perseroan perorangan;
  7. Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham Perseroan perorangan.

Masa berlaku PT perorangan?

Seumur hidup, selama perusahaan tidak melanggar ketentuan pendirian dan mengalami perubahan kriteria sebagai Perseroan Perorangan.

Dasar Hukum PT perorangan?

  1. UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. PP No 8 tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang memenuhi kriteria untuk UMK.
  3. PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
  4. Permenkumham No 21 tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum PT.
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Demikian informasi tentang PT Perorangan. Ayo Daftar kan usaha PT Perorangan anda sekarang!

Jika Anda mengalami kesulitan dan tidak mengetahui tentang pendirian suatu badan di Indonesia, baik itu PT Perorangan atau badan hukum lainnya, Anda dapat menghubungi Indoservice.

Indoservice, sebuah perusahaan konsultan kesekretariatan dan perijinan yang dapat membantu Anda dalam mendirikan perusahaan di Indonesia dan terkait dengan perijinan usaha. Terpercaya dan berpengalaman di Indonesia, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan cepat untuk memenuhi kebutuhan Anda.

Kami dan team akan membantu Anda dalam proses pendirian PT dan pengurusan izin-izin terkait bisnis  Anda di Indonesia. Hubungi kami sekarang untuk info lebih lanjut di Telp. +62877-1449-8500 atau email admin@indoservice.co.id.

Pendirian PT

    0 Comments

    Submit a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Summary
    Cara Mendirikan PT Perorangan
    Article Name
    Cara Mendirikan PT Perorangan
    Description
    Mendirikan PT Perorangan hanya dapat didirikan untuk kriteria usaha mikro dan kecil sesuai dengan PP No 7 tahun 2021. Cek selengkapnya.
    Author
    Publisher Name
    Indoservice
    Publisher Logo