Fasilitas Pajak Industri Farmasi – Demi memberikan stimulus pada roda perekonomian di masa pandemi covid 19, pemerintah melakukan banyak perubahan-perubahan dan juga memberikan kebijakan-kebijakan yang tentu saja dengan harapan seluruh sektor perekonomian Kembali bangkit dari keterpurukan, salah satunya stimulus di dunia industri farmasi melalui fasilitas pajak.

Pemeritah memberikan lima fasilitas pajak baik berupa barang maupun jasa yang di pergunakan untuk penanganan pademi covid 19, kebijakan ini berdasarkan kebutuhan atas pengadaan barang dan jasa di industri farmasi.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK.3/2020 telah di terbitkan untuk mengatur kebijakan failitas pajak diindustri farmasi, ketentuan peraturan ini selain memberikan fasilitas pajak tehadap barang dan jasa yang di perlukan dalam rangka penanganan covid 19 juga mengatur perpanjangan pemberlakuan fasilitas pajak penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan covid 19.

Fasilitas pajak ini diberikan untuk barang kena pajak seperti obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, perlatan pendeteksi, peralatan perlindungan diri, dan peralatan untuk perawatan pasien. Selain itu peralatan pendukung lainnya yang mendapatkan persetujuan dari badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi covid 19.

Sementara jasa kena pajak yang mendapatkan insentif yakni jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya yang masih di perlukan untuk penanganan covid 19.

Fasilitas Pajak

Insentif pajak yang diatur oleh Kementerian Keuangan ini menggunakan mekanisme pajak di tanggung pemerintah (DTP) atau pembebasan, Adapun insentif pajak yang diatur dalam PMK143/2020 antara lain sebagai berikut.

1. Insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan PPN impor yang diberikan setelah industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat memperoleh surat rekomendasi dari BNPB, yang paling sedikit memuat keterangan identitas industri farmasi, kemudian identitas Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan atau pihak pemasok yang berada di luar daerah pabean meliputi nama, jumlah barang, dan pernyataan bahwa bahan baku yang akan di impor atau di peroleh merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan covid 19.

2. Pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor, diberikan pembebasan dari pemungutan dan/atau PPh Pasal 22 sejak masa pajak Oktober 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020.

3. PPh Pasal 21 untuk wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima atau memperoleh dari pihak tertentu atas peyerahan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan covid 19, diberikan pembebasan dari potongan PPh Pasal 21 sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak Desember 2020.

4. PPh Pasal 23 yang diberikan atas penghasilan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah di potong PPh sebagaimana di maksud dalam Pasal 21 Undang-Undang PPh, yang dilakukan oleh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 23.

5. Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat Kesehatan diperpanjang sehingga berlaku mulai tanggal 1 maret sampai dengan tanggal 31 Desember 2020, kemudian sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Dan pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di bidang Kesehatan, selanjutnya pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.

Dengan banyaknya faktor fasilitas pajak tersebut, Indoservice hadir untuk memberikan pelayanan dalam menangani perpajakan perusahaan anda, kami dapat membantu dalam seluruh pengurusan yang berkaitan dengan seluruh hal tersebut. Percayakan pekerjaan tersebut kepada kami, kami akan menyelesaikannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *