KKPR atau Izin Lokasi OSS? – Korporasi merupakan terminologi yang erat kaitannya dengan badan hukum (rechtpersoon), dan badan hukum itu sendiri merupakan terminologi yang erat kaitannya dengan bidang hukum perdata (Harahap, 2017: 40). Dengan merujuk kepada konsep korporasi dalam hukum perdata, yang di kemukakanlah menurut pandangan Subekti dan Tjitrosudibio, mendefinisikan corporatie atau korporasi adalah suatu perseroan yang merupakan badan hukum (Subekti dan Tjitrosudibio, 1979: 34).

Ketika sebuah korporasi didirikan dalam bentuk badan hukum, korporasi memperoleh domisili, yaitu domisili perusahaan tempat korporasi didirikan. Korporasi dapat mengubah domisili tersebut, jika berpindah domisili. Dan domisili merupakan sebuah Identitas tempat kedudukan korporasi dicantumkan dalam anggaran dasar. Untuk korporasi berbentuk PT – Perseroan Terbatas dan badan hukum lainnya.

Dibawah ini kami akan jelaskan mengenai domisili sebuah korporasi atau perusahaan yang lebih dikenal di Indonesia mengenai lisensi yang digunakan sebagai domisili perusahaan itu apa saat ini?

Apa itu domisili perusahaan?

Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau yang lebih dikenal umumnya dengan nama SKDP adalah Surat yang berisi informasi mengenai alamat/domisili resmi yang menerangkan tempat kedudukan/domisili yang sah dari sebuah perusahaan. Dengan Surat Keterangan Domisili Perusahaan, perusahaan akan diakui secara resmi, dimana memiliki kedudukan di lokasi sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Domisili yang diterbitkan oleh instansi terkait. Secara tidak langsung Surat Keterangan Domisili seperti identitas dari sebuah perusahaan.

Namun apakah untuk saat ini SKDP – Surat Keterangan Domisili masih berlaku dan tersedia untuk saat ini? Diketahui untuk SKDP – Surat Keterangan Domisili sudah tidak ada dan sudah di ganti dengan Izin Lokasi atau dengan KKPR yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi – BKPM.

Pengertian izin lokasi

Di DKI Jakarta, untuk layanan SKDP – Surat Keterangan Domisili Perusahaan telah dihapus untuk menyederhanakan proses perizinan usaha yang sebelumnya lama dan sulit. Namun, pelaku usaha masih harus mendaftarkan lokasi usahanya yang berdomisili di zona komersial untuk mendapatkan izin usaha. 

Peraturan penghapusan SKDP – Surat Keterangan Domisili Perusahaan ini tertuang dalam Surat Keputusan No. 27 tahun 2019 tentang Penutupan Layanan Non Perizinan SKDP dan SKDU pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Dan untuk Surat Keterangan Domisili bisa didapatkan dengan melalui OSS – Online Single Submission Kementerian Investasi – BKPM.

Pengertian izin lokasi 

Izin lokasi merupakan izin yang dibutuhkan para pelaku usaha untuk dapat memperoleh tanah atau wilayah yang digunakan untuk melangsungkan kegiatan usahanya. Akan tetapi, dengan adanya regulasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah mengubah alur perizinan berusaha, termasuk mengganti ketentuan mengenai Izin Lokasi melalui PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021) yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja, pemerintah mengenalkan instrumen baru yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Pengertian KKPR

Melansir dari laman https://oss.go.id/informasi/persyaratan-dasar?tab=kesesuaian-ruang&page=1 

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang dulu bernama izin lokasi merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh seluruh pelaku usaha.

Namun untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diberikan kemudahan dengan hanya perlu menyampaikan pernyataan mandiri, yang sudah tersedia dalam OSS berbasis risiko, bahwa lokasi usaha telah sesuai dengan tata ruang dan bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian.

Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin lokasi dan masih berlaku sebelum Undang-Undang Cipta Kerja, maka izin lokasi tersebut tersebut masih dapat digunakan.

Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) tanpa penilaian tidak dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Yang dikenakan PNBP hanyalah PKKPR dengan tahapan penilian atau verifikasi.

Jika permohonan PKKPR dinyatakan lengkap dan dokumen telah sesuai, pelaku usaha akan menerima pemberitahuan Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran PNBP selambat-lambatnya dilakukan 3 hari sejak SPS diterima. Apabila kode billing telah kedaluwarsa, pelaku usaha dapat mengajukan permintaan ulang kode billing melalui dasbor pelaku usaha.

Penghitungan waktu pemrosesan PKKPR dimulai setelah pembayaran PNBP. Jangka waktu paling lama untuk pemrosesan PKKPR adalah 20 hari setelah pembayaran PNBP, termasuk juga penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) pertanahan.

Permohonan PKKPR di sistem OSS akan langsung diteruskan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tata ruang, kantor pertanahan, dan/atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sesuai dengan kewenangannya.

Kewenangan penerbitan PKKPR terbagi menjadi tiga, yaitu:

1. Pemerintah Pusat

>  Kegiatan usaha yang perizinan berusahanya merupakan kewenangan pemerintah pusat,
>  objek vital nasional,
>  Proyek Strategis Nasional (PSN), dan
>  Lintas Provinsi.

2. Pemerintah Provinsi 

>  lintas kabupaten/kota, dan
>  khusus DKI Jakarta, permohonan KKPR yang bukan kewenangan pemerintah pusat maka diterbitkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

3. Pemerintah Kabupaten/Kota

Kegiatan usaha di suatu kabupaten/kota yang perizinan berusahanya bukan kewenangan pemerintah pusat atau pemerintah provinsi.

Untuk lokasi usaha di daerah dengan RDTR terintegrasi OSS, permohonan KKPR akan diproses dengan mekanisme KKKPR yang terbit otomatis atau tanpa penilaian. Sistem oss akan memvalidasi KKPR untuk rencana kegiatan usaha berdasarkan RDTR tersebut. Untuk memahami daerah mana yang telah memiliki RDTR.

Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri, maka permohonan KKPR diproses melalui PKKPR tanpa penilaian, sehingga terbit secara otomatis. Pada saat mengajukan permohonan pelaku usaha akan diminta untuk memberi pernyataan bahwa lokasi benar berada di dalam kawasan Industri. Untuk melihat daftar kawasan industry.

KKKPR dan PKKPR tanpa penilaian tidak perlu ditindaklanjuti ke pemerintah daerah atau kantor pertanahan setempat karena sudah dapat digunakan untuk proses perizinan berusaha selanjutnya.

Pelaku usaha yang menyewa lahan atau bangunan tetap memerlukan KKPR dengan mekanisme PKKPR tanpa penilaian selama dapat dibuktikan bahwa kegiatan pemanfaatan ruang yang direncanakan sesuai dengan izin lokasi atau KKPR yang telah diterbitkan. Unggah bukti izin lokasi atau KKPR atau hak atas tanah yang dimiliki oleh pemilik lahan atau bangunan.

Jika terdapat cacat hukum, kekeliruan, ketidakbenaran dan pemalsuan data, dokumen dan informasi maka dapat dilakukan pembatalan KKPR. Usulan pembatalan dapat disampaikan oleh Kementerian ATR/BPN maupun pemerintah daerah melalui Lembaga OSS.

Bagi kegiatan usaha yang berlokasi di laut, sistem OSS akan langsung meneruskan permohonan PKKPR ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Yang termasuk ke dalam lokasi usaha di laut meliputi perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan penataan ruang.

Jangka waktu pemrosesan PKKPR laut adalah 20 hari, yang terbagi menjadi 14 hari pemeriksaan sampai dengan diterbitkannya SPS untuk pembayaran PNBP dan 6 hari setelah pembayaran PNBP sampai dengan diterbitkannya PKKPR laut.

Apabila rencana lokasi usaha berada di kawasan hutan, pengajuan permohonan melalui sistem OSS dapat dilakukan untuk kegiatan:

  1. pemanfaatan kawasan hutan,
  2. penggunaan kawasan hutan, atau
  3. pelepasan kawasan hutan.

Untuk kegiatan pemanfaatan kawasan hutan, pengajuan permohonan melalui sistem OSS akan diproses dengan mekanisme penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko. Sementara untuk kegiatan penggunaan dan pelepasan kawasan hutan, akan diproses dengan mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan pelepasan kawasan hutan.

Tahapan pelaksanaan PKKPR

Pengurusan izin lokasi usaha

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Permen ATRBPN 13/2021), sebagai berikut:

Pendaftaran dilakukan oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS dengan menyertakan dokumen usulan kegiatan yang paling sedikit dilengkapi dengan (Pasal 11 ayat (1) Permen ATRBPN 13/2021): 

  1. Koordinat lokasi Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang Informasi penguasaan tanah; 
  2. Informasi jenis usaha; 
  3. Rencana jumlah lantai bangunan; 
  4. Rencana luas lantai bangunan; 
  5. Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan.

Tarif PNBP kebutuhan mendesak atas Pelayanan Penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berasarkan peraturan No. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 143/PMK.02/2021.

Pasal 3

  1. Tarif pelayanan penerbitan KKKPR untuk Kegiatan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan tarif pelayanan penerbitan KKKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, dihitung berdasarkan rumus:
    >  Tarif pelayanan penerbitan KKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp600.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.475.000,00)]
  1. Tarif pelayanan penerbitan PKKPR untuk Kegiatan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dan tarif pelayanan penerbitan PKKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, dihitung berdasarkan rumus:
    >  Tarif pelayanan penerbitan PKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp1.500.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.350.000,00)]
  1. Tarif pelayanan penerbitan RKKPR untuk Kegiatan yang Bersifat Strategis Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, dihitung berdasarkan rumus:
    >  Tarif pelayanan penerbitan RKKPR = Indeks Jenis Usaha x [Rp7.250.000,00 + (Luas Lahan x Indeks Daerah x Rp1.350.000,00)]
  2. Besaran Indeks Jenis Usaha dan Indeks Daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Demikianlah ringkasan mengenai KKPR – Lisensi Keterangan Domisili. Jika anda memerlukan bantuan hukum untuk mendapatkan Lisensi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari OSS?

Hubungi Indoservice sekarang!

Indoservice, sebuah perusahaan konsultan kesekretariatan dan perijinan yang dapat membantu Anda dalam mendirikan perusahaan serta mengurus lisensi perusahaan di Indonesia dan terkait dengan perizinan usaha. Terpercaya dan berpengalaman di Indonesia, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan cepat untuk memenuhi kebutuhan Anda.

Kami dan tim akan membantu Anda dalam proses pendirian perusahaan, perubahan dan pengurusan izin-izin terkait bisnis perusahaan Anda di Indonesia. Hubungi kami sekarang untuk info lebih lanjut di Telp. +62877-1449-8500 atau email admin@indoservice.co.id.

    0 Comments

    Submit a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Summary
    KKPR atau Izin Lokasi OSS?
    Article Name
    KKPR atau Izin Lokasi OSS?
    Description
    KKPR atau Izin Lokasi OSS merupakan pilihan untuk keterangan domisili sebuah korporasi yang secara legal di akui oleh hukum di Indonesia.
    Author
    Publisher Name
    Indoservice
    Publisher Logo