4 Jenis Firma dan Syarat Pendiriannya – Firma dapat dikatakan persekutuan (maatschap) adalah orang-orang yang melakukan kerja secara bersama-sama yang biasanya rekan sejawat dapat pula rekan seprofesi ataupun teman dalam hal berdagang. Maka dari itu masing-masing personal memiliki peran yang sangat penting, dalam menjalin persatuan kerja sama antar rekan dalam satu firma.

Di bawah ini adalah informasi terkait dengan badan usaha Firma.

Pengertian Firma

Firma berdasarkan pasal 16 KUHD adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama. Jadi firma adalah persekutuan perdata yang khusus, yaitu menggunakan nama bersama atau firma.

Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.

Dalam pasal 22 KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) perjanjian ini harus berbentuk akta otentik atau akta notaris.

Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Jenis-Jenis Firma

1. Firma Dagang (Trading Partnership)

Firma dagang adalah jenis firma yang bergerak di industri perdagangan dan berfokus pada kegiatan jual beli barang.

2. Firma Non Dagang atau Jasa

Firma Non Dagang/Jasa adalah jenis firma yang bergerak di bidang industri jasa. Firma ini berfokus pada penjualan atau penyediaan jasa berdasarkan keahlian. Misalnya, firma hukum (kantor pengacara), firma akuntansi (kantor akuntan publik).

3. Firma Umum (General Partnership)

Firma umum merupakan jenis firma yang semua anggotanya memiliki kekuasaan yang tak terbatas. Artinya, setiap anggota firma bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan, termasuk dalam hal utang piutang.

4. Firma Terbatas (Limited Partnership)

Sementara itu, firma terbatas merupakan jenis firma yang semua anggota tidak memiliki kekuasaan yang bebas. Sehingga, tanggung jawab dan kewajiban anggotanya bersifat terbatas.

Ciri-Ciri Firma

  1. Pendirian menggunakan nama bersama;
  2. Didirikan oleh lebih dari satu orang persero;
  3. Semua pesero wajib memasukkan modal ke dalam perseroan, berupa uang atau barang;
  4. Masing-masing persero memiliki kewenangan bertindak yang sama atas nama firma pada pihak ketiga;
  5. Perjanjian yang dibuat salah satu persero, mengikuti pesero lain kepada pihak ketiga;
  6. Setiap persero bertanggung jawab secara tanggung renteng pada pihak ketiga;
  7. Pembagian keuntungan dilakukan secara adil kepada seluruh anggota dan diatur dengan jelas;

Persyaratan Mendirikan Firma

Dokumen yang diperlukan untuk mendirikan firma adalah:

  1. KTP para pendiri;
  2. NPWP dari para pendiri;
  3. Surat pernyataan penyetoran modal dan ditandatangani oleh para pendiri;
  4. Nama yang dipilih (sesuai dengan ketentuan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018)

Prosedur Mendirikan Firma

  1. Pemesanan Nama;
  2. Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris;
  3. Pendaftaran Akta Pendirian Perusahaan di Pengadilan Negeri setempat;

    Aturan firma lama, Pasal 23 & 28 KUHD menyatakan bahwa untuk mendapatkan pengesahan secara hukum, FIRMA harus didaftarkan ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri di daerah kedudukan Firma dan selanjutnya diumumkan dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut tidak berlaku lagi dengan adanya Permen Nomor 17/2018, yang menyatakan bahwa FIRMA tidak perlu didaftarkan lagi pada Pengadilan Negeri. Pengesahan dan Pendaftaran pendirian FIRMA cukup dilakukan melalui sistem AHU Online.

  4. Surat Keterangan Domisili;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pengurus firma;
  6. Izin usaha sesuai dengan bidang usaha firma. Pendaftaran izin melalui OSS (Online Single Submission).

Kelebihan Mendirikan Firma

  1. Prosedurnya mudah.
  2. Gabungan modal dari anggota sehingga perusahaan dapat memiliki modal yang besar.
  3. Keputusan pada firma didasari pertimbangan seluruh anggota.
  4. Pengelolaan perusahaan dilakukan oleh semua pemilik modal aktif
  5. Kemampuan manajemen akan lebih efektif dan efisien karena adanya pembagian tugas.

Kekurangan Mendirikan Firma

  1. Utang perusahaan menjadi tanggung jawab semua anggota firma.
  2. Kerugian firma juga ditanggung bersama semua anggota. Tidak menutup kemungkinan penggunaan kekayaan pribadi akan dilakukan untuk menutup kerugian.
  3. Pemisah kekayaan firma dengan kekayaan pribadi hampir tidak ada.
  4. Kelangsungannya tidak terjamin. Firma dapat bubar ketika anggotanya yang keluar satu persatu.
  5. Pembagian keuntungan yang kurang adil bisa menyebabkan perselisihan.

Kesimpulan

Ada berbagai jenis badan usaha yang bisa didirikan. Akan tetapi tentu jauh lebih baik ketika anda memahami seluk beluk setiap badan usaha, sebab dengan itu, usaha yang anda sedang jalankan akan lebih maksimal. Demikianlah informasi mengenai pengertian, jenis, ciri, persyaratan, prosedur, kelebihan dan kekurangan dari firma.

Apabila Anda ingin memahami lebih jauh tentang berbagai jenis badan usaha Firma atau yang lainnya, Anda dapat menghubungi Indoservice.

Indoservice, sebuah perusahaan konsultan kesekretariatan dan perijinan yang dapat membantu Anda dalam mendirikan perusahaan di Indonesia dan terkait dengan perizinan usaha. Terpercaya dan berpengalaman di Indonesia, berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan cepat untuk memenuhi kebutuhan Anda.

Kami dan team akan membantu Anda dalam proses pendirian perusahaan dan pengurusan izin-izin terkait bisnis perusahaan Anda di Indonesia. Hubungi kami sekarang untuk info lebih lanjut di Telp. +62877-1449-8500 atau email admin@indoservice.co.id

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Summary
4 Jenis Firma dan Syarat Pendiriannya
Article Name
4 Jenis Firma dan Syarat Pendiriannya
Description
Firma adalah persekutuan perdata yang khusus menggunakan nama bersama. Berikut 4 jenis Firma dengan syarat pendiriannya.
Author
Publisher Name
Indoservice
Publisher Logo