Cari Tahu Jenis dan Kegunaan Kode Faktur Pajak – Semua aktivitas yang melibatkan keuangan atau aset selalu berkaitan dengan pajak sebagai kewajiban. Wajib Pajak Badan terutama, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) memiliki kewajiban memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). 

Berikut di bawah ini informasi terkait dengan Jenis dan Kegunaan Kode Faktur Pajak

Ketentuan mengenai Faktur Pajak diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-11/PJ/2022.

Pengertian kode faktur pajak

Mengutip Pasal 5 PER-03/PJ/2022 Kode faktur pajak adalah kode transaksi yang harus dicantumkan pada Faktur Pajak untuk memberikan keterangan atas transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP. Kode transaksi ini terletak pada kolom kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Pengertian nomor seri faktur pajak (NSFP)

Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) adalah nomor seri yang diberikan oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak) kepada PKP (Pengusaha Kena Pajak) berupa kumpulan angka sehingga PKP tidak diperbolehkan sembarangan untuk menginput kode seri nomor faktur pajak selain yang ditentukan oleh DJP.

Ciri-ciri nomor seri faktur pajak (NSFP)

Kode dan NSFP terdiri dari 16 (enam belas) digit, yaitu:

  1. 2 (dua) digit kode transaksi;
  2. 1 (satu) digit kode status; dan
  3. 13 (tiga belas) digit NSFP yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Jenis kode faktur pajak

Kode transaksi Faktur Pajak terdiri dari sembilan jenis, angka 01 hingga 09, yang masing-masing penggunaannya berbeda. Penggunaannya dilakukan untuk mengidentifikasi jenis transaksi yang dilakukan oleh PKP dan lawan transaksinya.

Berdasarkan Lampiran PER-03/PJ/2022, berikut dibawah ini jenis kode transaksi dan ketentuan penggunaannya yang perlu diketahui.

01 : Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN/PPnBM-nya   dipungut   oleh   PKP   yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

02 : Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN  instansi  pemerintah  yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh instansi pemerintah.

03 : Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain   instansi pemerintah) yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh pemungut PPN lainnya.   Pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah yaitu pemungut PPN yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai penunjukan pemungut PPN yang bersangkutan. Termasuk pemungut PPN lainnya yaitu perusahaan yang tunduk terhadap kontrak karya pertambangan, yang di dalam kontrak tersebut secara lex specialis ditunjuk sebagai pemungut PPN.

04 : Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya (DPP) menggunakan nilai lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8A ayat (1) Undang-Undang PPN, yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.

05 : Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.  Kode transaksi ini digunakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP oleh PKP yang: mempunyai peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; melakukan kegiatan usaha tertentu; dan/atau melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu.

06 : Digunakan untuk penyerahan lainnya yang PPN/PPnBM-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP, misalnya untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan tarif selain Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang PPN, atau penyerahan BKP kepada turis.

07 : Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN/PPnBM-nya mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.

08 : Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM berdasarkan peraturan khusus yang berlaku.

09 : Digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN yang PPN-nya dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP.

Jenis faktur pajak

  1. Faktur Pajak Gabungan; 
  2. Faktur Pajak Sederhana;
  3. Faktur Pajak Masukan;
  4. Faktur Pajak Keluaran;
  5. Faktur Pajak Pengganti;
  6. Faktur Pajak Batal;
  7. Faktur Pajak Cacat;

Fungsi faktur pajak

  1. Dengan memiliki faktur pajak maka PKP memiliki bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Faktur pajak dapat dibetulkan. Jika PKP melakukan suatu kesalahan dalam proses pengisian, maka PKP dapat melakukan pembetulan. 

Persyaratan membuat nomor seri faktur pajak (NSFP)

Terdapat dua pilihan untuk mendapatkan NSFP untuk PKP, yakni:

Cara offline

  • Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau;
  • Melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Dengan menyampaikan surat permintaan NSFP.

Cara online

  • Lewat aplikasi e-Nofa Pajak di situs web https://efaktur.pajak.go.id 
  • Permintaan NSFP secara online biasa disebut Elektronik Nomor Faktur (e-Nofa)

Penutup

Demikianlah beberapa informasi mengenai kode faktur pajak yang perlu anda ketahui yang dapat bisa membantu Anda. Dengan memahami hal ini, maka Anda tidak akan kesusahan atau kesulitan ketika harus membuat faktur pajak. 

Jika anda mengalami kesulitan dan ketidaktahuan dalam pemahaman terkait dengan pajak. Anda dapat berkonsultasi dengan kami Indoservice. Di Indoservice kami memiliki team yang dapat membantu anda akan kebutuhan mengenai pajak dan juga menyediakan layanan paket outsourcing perpajakkan. Untuk lebih lanjut dapat menghubungi kami di email: admin@indoservice.co.id atau Telp./Layanan Chat di +62877-1449-8500

    0 Comments

    Submit a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Summary
    Cari Tahu Jenis dan Kegunaan Kode Faktur Pajak
    Article Name
    Cari Tahu Jenis dan Kegunaan Kode Faktur Pajak
    Description
    Transaksi kode faktur pajak terdiri dari sembilan jenis, angka 01 hingga 09, yang masing-masing penggunaannya berbeda. Simak selengkapnya.
    Author
    Publisher Name
    Indoservice
    Publisher Logo