Pendaftaran NPWP karyawan Perusahaan Merupakan kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan yang belum memiliki NPWP namun karyawan tersebut telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak kepada Wajib Pajak. NPWP merupakan identitas wajib pajak. Sederhananya, fungsi NPWP adalah sebagai sarana administrasi perpajakan, dan identitas resmi atau tanda pengenal setiap wajib pajak dalam pembayaran pajak dan admistrasi perpajakan. Jadi, NPWP  ini sifatnya wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia baik itu perorangan/pribadi, perusahaan, koperasi, BUMN, Firma, PT, CV, kongsi, Persekutuan, Yayasan, Organisasi Massa dan Politik, dan lain sebagainya.  

Pada masa sebelumnya, Wajib Pajak hanya dapat membuat NPWP dengan mendatangi kantor pajak dan pendaftaran dilakukan secara offline. Kini Wajib Pajak bisa membuat NPWP pribadi atau perusahaan secara online. Direktorat Jenderal Pajak telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui Internet atau secara online atau juga dikenal sebagai e-registration. Sistem pendaftaran dan pembuatan NPWP secara online ini tentu saja sangat membantu masyarakat yang tinggal jauh dari lokasi KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Masyarakat yang memiliki domisili berbeda dengan alamat tempat tinggal (yang tercantum di KTP) juga dapat memanfaatkan kemudahan pendaftaran NPWP secara online ini. Informasi lengkap seputar NPWP hingga pendaftaran NPWP online bisa diakses melalui website resmi Dirjen Pajak www.pajak.go.id.

Sebelum melakukan pendaftaran NPWP secara online, Anda perlu mempersiapkan berkas-berkas dokumen berikut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi (Orang yang Tidak Menjalankan Usaha/Non-Usahawan):

+  WNI :  fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku.
+  WNA : fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.

2. Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan (Orang yang Menjalankan Usaha atau Bekerja Sebagai Freelancer): 

+  WNI :  fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP/e-KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. 
+  WNA : fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang masih berlaku.
+  Fotokopi surat izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah (minimal lurah/kepala desa) atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/bukti pembayaran listrik.
+  Fotokopi surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas (freelancer).

3. Wajib Pajak Pribadi (Pisah Harta)

sebagai gambaran, wanita yang sudah menikah tapi menghendaki laporan pajaknya terpisah dengan suami. (NPWP suami-istri tidak gabung). 

+  Fotokopi KTP
+  Fotokopi NPWP suami
+  Fotokopi KK 
+  Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang isinya menghendaki pelaksanaan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Cara melakukan pendafataran adalah pertama-tama mengunjungi situs Dirjen Pajak ereg.pajak.go.id/login dan selanjutnya melakukan pendaftaran akun baru dengan cara memasukkan email yang masih aktif dan ulang kode Captcha yang tertera. Setelah itu, klik “Daftar”. Cek dan buka kotak masuk dan cari email masuk dari e-registration. Setelah menemukannya, klik link verifikasi.

Daftar NPWP Karyawan Perusahaan

Setelah itu, Anda akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran. Isi data diri, alamat email, dan password yang akan digunakan nanti. Cek dan buka kotak masuk/inbox email Anda kembali dan cari email masuk dari eregistration. Setelah menemukannya, klik link verifikasi. Selanjutnya, Anda akan terhubung secara otomatis ke halaman pendaftaran. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan sebelumnya. Lalu, isi formulir registrasi data NPWP sesuai dengan instruksi yang diberikan. Centang kotak unggah dan unggah file foto e-KTP Anda di kolom “+Upload KTP Di Sini”. Ikuti instruksi selanjutnya, lalu klik “Simpan”. Setelah melihat status pendaftaran NPWP, klik “Minta Token” dan masukkan kode Captcha yang tertera. Lalu klik “Submit” dan token akan terkirim secara otomatis ke email Anda. Buka kembali email Anda, copy kode token, kembali ke halaman sebelumnya, dan klik “Kirim Permohonan”. Centang semua kotak pernyataan dan salin ulang token yang sudah dicopy tadi. Lalu, klik “Kirim”. Persetujuan atau penolakan permohonan NPWP Anda akan diinformasikan melalui email. Jika statusnya ditolak, maka Anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Jika statusnya disetujui, maka kartu NPWP Anda akan segera dikirim ke alamat pemohon melalui pos.

Kartu NPWP berlaku seumur hidup, jadi tidak ada istilah memperpanjang kartu NPWP. Di bagian bawah kartu NPWP memang tercantum kata “Terdaftar” yang diikuti dengan sebuah tanggal tertentu. Itu adalah tanggal yang menunjukkan hari, bulan, dan tahun Wajib Pajak pemegang kartu mendaftarkan NPWP-nya, baik melalui e-Registration maupun datang langsung ke KPP. NPWP bisa dinonaktifkan atau dicabut, caranya, Anda harus dengan pengajukan surat tertulis pada KPP Pertama (tempat Wajib Pajak mendaftar) dan mengajukan alasan atas permohonan pencabutan atau penonaktifan kartu NPWP. NPWP dapat dicabut atau dihapus jika alasan yang diajukan memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Wajib Pajak telah meninggal dunia
2. Wanita kawin yang tidak melakukan perjanjian pisah harta dan penghasilan.
3. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak, apabila telah selesai dibagi disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya pembagian warisan tersebut oleh para ahli waris.
4. Wajib Pajak lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai Wajib Pajak.

Dengan banyaknya syarat tersebut diatas, Indoservice hadir untuk memberikan pelayanan dalam menangani kegiatan pendaftaran npwp bagi karyawan anda, kami dapat membantu dalam seluruh pengurusan yang berkaitan dengan seluruh hal tersebut diatas. Percayakan pekerjaan tersebut kepada kami, kami akan menyelesaikannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hubungi kami untuk dapatkan harga spesial.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *