Sasaran Utama Perpajakan UU Cipta Kerja – Perpajakan termasuk kedalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan bagian dari RUU Omnibuslaw, ada beberapa sasaran utama perpajakan UU Cipta Kerja hal ini dilakukan oleh pemerintah sebagai dampak pandemi Covid 19 yang membuat perekonomian Indonesia berada di tahap yang cukup mengkhawatirkan dan instrumen pajak adalah salah satu lini yang perlu dimanfaatkan untuk menjaga perekonomian tetap bernafas. Pemanfaatan instrumen pajak juga sekaligus melengkapi ketentuan perpajakan dalam Perpu Nomor 1 tahun 22 yang telah di ubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020.

Berikut beberapa perubahan yang dituangkan pemerintah Indonesia mengenai perpajakan di Indonesia yang menjadi sasaran utama di UU Cipta Kerja:

A. Meningkatkan Pendanaan Investasi

1. Penurunan tariff PPh Badan secara bertahap 22% (2020 dan 2021) dan 20% (2022 dst).
2. Penurunan tariff PPh Badan Wajib Pajak Go Public (tariff umum – 3%).
3. Penghapusan PPh atas Deviden dari dalam negeri.
4. Penghasilan tertentu (termasuk Deviden/ dari luar negeri tidak dikenakan PPh sepanjang diinvestasikan di Indonesia.
5. Non-objek PPh atas:
     – Bagian laba/SHU koperasi
     – Dana haji yang dikelola BKPH
6. Ruang untuk penyesuaian tariff PPh pasal 26 atas bunga.
7. Penyertaan modal dalam bentuk asset (imbreng) tidak terutang PPN.

B. Mendorong Kepatuhan Wajib Pajak dan Wajib Membayar Secara Sukarela

1. Relaksasi hak perkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
2. Pengaturan ulang :
     – Sanksi Administratif pajak
     – Imbalan bunga

C. Meningkatkan Kepastian Hukum

1. Penentuan Subjek Pajak Orang Pribadi

– WNI maupun WNA (tinggal > 183 hari di Indonesia) menjadi subjek pajak DN (dalam negeri).
– Pengenaan PPh bagi WNA yang merupakan subjek pajak DN (dalam Negeri) dengan keahlian tertentu hanya atas penghasilan dari Indonesia.
– WNI berada di Indonesia < 183 hari dapat menjadi subjek pajak LN (luar negeri) dengan syarat tertentu.
– Penyerahan batubara termasuk penyerahan BKP (barang kena pajak).
– Konsinyasi bukan termasuk penyerahan BKP (barang kena pajak).
– Non-objek PPh atas sisa lebih dana Badan Sosial dan Badan Keagamaan (sebagaimana Lembaga Pendidikan)
– Pidana pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak.
– Penerbitan SPT daluwarsa 5 tahun.
– STP dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yangseharunya tidak diberikan.

D. Menciptakan Keadilan Iklim Berusaha Dalam Negeri

1. Pemajakan Transaksi Elektronik

– Penunjukan platform memungut PPN.
– Pengenaan pajak kepada subjek pajak LN (luar negeri) atas transaksi elektronik di Indonesia.

2. Pencantuman NIK Pembeli yang Tidak Memiliki NPWP

Ada dua point dari point-point di atas yang telah melengkapi dan telah diatur dalam UU 2/2020 diantaranya poin penurunan tariff PPh badan wajib pajak Go Public (tarif umum -3%), dan pengenaan pajak kepada subjek pajak LN (luar negeri) atas transaksi elektronik di Indonesia.

UU Cipta Kerja ini telah disahkan oleh pemerintah Indonesia dengan manfaat mendorong pemulihan ekonomi, mendukung perubahan ekonomi ke arah yang lebih baik, peningkatan daya saing investasi, dan menekan biaya ekonomi tinggi yang bertujuan menciptakan dan meningkatkan lapangan pekerjaan, serta menyesuaikan aspek pengaturan yang berkaitan dengan ekosistem investasi dan sebagainya.

Ekspektasi publik tentunya akan menjadi optimis terhadap ekonomi di masa mendatang dan akan meningkat terutama di tengah pandemi, hal ini dampak dari diikutsertakannya klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja.

Dengan banyaknya faktor dari penghasilan tersebut di atas, Indoservice hadir untuk memberikan pelayanan dalam menangani payroll dan perpajakan perusahaan anda, kami dapat membantu dalam seluruh pengurusan yang berkaitan dengan seluruh hal tersebut di atas, mulai dari mendaftarkan, melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan atas seluruh kewajiban dan hak bagi karyawan dan perusahaan. Percayakan pekerjaan tersebut kepada kami, kami akan menyelesaikannya dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *