Cara Pendaftaran Izin Edar BPOM – Izin Edar merupakan bentuk persetujuan registrasi produk yang akan diedarkan di Indonesia. Setiap produk pangan olahan yang beredar wajib memiliki izin resmi dari BPOM yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan dan Badan POM. Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan yang menyatakan bahwa setiap pangan olahan baik yang diproduksi di dalam negeri ataupun yang di luar negeri/diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki izin edar.

Sebelum membahas proses dan persyaratan pendaftaran produk, ada baiknya untuk mengetahui jenis nomor pendaftaran yang berlaku. Sejauh ini ada tiga nomor pendaftaran izin edar yang diberlakukan untuk produk.

Tiga Nomor Pendaftaran Izin Edar

Pendaftaran Izin Edar

  • Nomor SP (Sertifikat Penyuluhan): Nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal dan pengawas dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotamadya.
  • Nomor MD: Diberikan produsen bermodal besar yang mampu memenuhi kriteria kualitas dan keamanan produk yang ditetapkan pemerintah.
  • Nomor ML: Diberikan untuk produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun yang dikemas ulang.

Berikut dibawah tata cara pendaftaran Izin Edar dari BPOM baik secara manual maupun online dan persyaratannya:

Persyaratan Pendaftaran Produk Dalam Negeri

Persyaratan Pendaftaran Produk Dalam Negeri

Adapun syarat minimal yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan produk dalam negeri ke BPOM, yaitu:

  • Fotokopi Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Hasil analisa laboratorium yang asli (berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian), berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
  • Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
  • Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.

Umum

+  Berkas makanan, minuman, dan bahan pangan tambahan dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna merah.
+  Berkas makanan diet dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna hijau.
+  Berkas makanan fungsional dan makanan rekayasa genetika dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna biru.

ODS (One Day Service)

+  Berkas makanan dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan berwarna biru.
+  Berkas minuman dan bahan pangan tambahan dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan berwarna merah.

Khusus ODS (One Day Service) wajib dilampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.

I. Pendaftaran Perizinan BPOM Manual Produk Makanan Dalam Negeri

Pendaftaran Perizinan BPOM Manual

Selain persyaratan minimal di atas, kamu juga wajib melampirkan sejumlah berkas rangkap 3 di beberapa formulir permohonan pendaftaran (formulir A, B, C, D).

Formulir A

+  Sertifikat merek dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia (bila ada).
+  Rancangan label; warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk terkait.
+  Fotokopi Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
+  Surat Pemeriksaan BPOM setempat (bila sudah pernah diperiksa).
+  Fotokopi Izin Produksi Farmasi dan sertifikat CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Baik), khusus untuk produk suplemen makanan.
+  Sertifikat SNI (Standar Nasional Indonesia) dari Disperindag, khusus untuk produk air minum kemasan dan garam.
+  Surat Keterangan (SK) dari pabrik asal, khusus untuk produk yang dikemas kembali.
+  Surat Keterangan (SK) dari pabrik asal, khusus untuk produk lisensi.

Formulir B

+  Spesifikasi bahan baku dan BTM (Bahan Tambahan Makanan).
+  Asal pembelian bahan baku dan BTM (Bahan Tambahan Makanan).
+  Standar yang digunakan pabrik.
+  Sertifikat wadah dan tutup.
+  Uji kemasan dan pemerian bahan baku, khusus untuk suplemen makanan.

Formulir C

+  Proses produksi dari bahan baku sampai jadi.
+  Higiene & sanitasi pabrik dan karyawan.
+  Denah dan peta lokasi pabrik.

Formulir D

+  Struktur organisasi.
+  Sistem Pengawasan Mutu, Sarana dan Peralatan Pengawasan Mutu.
+  Hasil analisa produk lengkap meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (Bahan Tambahan Makanan) sesuai dengan masing-masing jenis makanan, cemaran mikroba, dan cemaran logam.
+  Apabila diperiksa di laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metode dan prosedur analisa yang digunakan serta melampirkan daftar peralatan laboratorium yang dimiliki.
+  Apabila diperiksa di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah terakreditasi, harus dilengkapi dengan metode yang digunakan.
+  Pengawasan mutu in process control selama proses produksi.

II. Produk Luar Negeri (Impor)

Produk Luar Negeri Impor

Persyaratan Pendaftaran Produk Impor

Berbeda dengan produk dalam negeri, ada berkas-berkas khusus yang harus dipersiapkan sebagai syarat minimal perizinan BPOM untuk produk impor yaitu:

  • Surat penunjukkan dari pabrik asal, siapkan dokumen asli dan fotokopi untuk lampiran.
  • Health Certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal, siapkan dokumen asli dan fotokopi untuk lampiran.
  • Hasil analisa laboratorium yang asli (berlaku 6 bulan setelah tanggal pengujian), berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan cemaran logam.
  • Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
  • Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap.

Umum

+  Berkas semua produk dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna kuning.

ODS (One Day Service) 

+  Berkas semua produk dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan berwarna kuning.

Khusus ODS (One Day Service) wajib dilampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang telah mendapatkan nomor pendaftaran.

Pendaftaran Perizinan BPOM Produk Makanan Impor

Pendaftaran Perizinan BPOM Produk Makanan Impor

Selain persyaratan minimal di atas, kamu juga wajib melampirkan sejumlah berkas rangkap 3 di beberapa formulir permohonan pendaftaran (formulir A, B, C, D) yang telah diisi oleh pabrik asal atau dilegalisir sesuai pedoman.

Formulir A

+  Sertifikat merek dari badan berwenang (bila ada).
+  Health Certificate atau free sale dari instansi yang berwenang di negara asal.
+  Sertifikat bebas radiasi.
+  Surat penunjukkan dari pabrik asal.
+  Rancangan label; warna sesuai dengan rencana yang akan digunakan pada produk terkait.

Formulir B

+  Komposisi dari pabrik asal.
+  Spesifikasi asal bahan baku dan BTM (Bahan Tambahan Makanan) dari pabrik asal.
+  Sertifikar wadah dan tutup dari pabrik asal.
+  Standar yang digunakan dari pabrik asal.
+  Uji kemasan dan pemerian bahan baku, khusus untuk suplemen makanan.

Formulir C

+  Proses produksi dari bahan baku sampai jadi.

Formulir D

+  Sistem pengawasan mutu dari pabrik asal.
+  Hasil analisa produk lengkap meliputi pemeriksaan fisika, kimia, BTM (Bahan Tambahan Makanan) sesuai dengan masing-masing jenis makanan, cemaran mikroba, dan cemaran logam.
+  Apabila diperiksa di laboratorium sendiri, harus dilengkapi dengan metode dan prosedur analisa yang digunakan serta melampirkan daftar peralatan laboratorium yang dimiliki.
+  Apabila diperiksa di laboratorium pemerintah atau laboratorium yang sudah terakreditasi, harus dilengkapi dengan metode yang digunakan.
+  Pengawasan mutu in process control selama proses produksi.

Alur Pendaftaran Izin BPOM

Alur Pendaftaran Izin BPOM

Berikut ini adalah alur pendaftaran perizinan BPOM dan bagaimana prosesnya. 

  • Permohonan pendaftaran tertulis dengan cara mengisi formulir dan melampirkan data pendukung.
  • Permohonan sebanyak 2 rangkap (asli dan fotokopi) kepada Kepala BPOM Direktur Standardisasi Produk Pangan.
  • Pemeriksaan terhadap formulir permohonan pendaftaran sesuai dengan kriteria, persyaratan, dan penetapan biaya evaluasi.

Permohonan pendaftaran pangan olahan dalam rangka evaluasi untuk mendapatkan Izin Edar dari BPOM atau perubahan data pangan olahan, akan dikenai biaya sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Izin Edar BPOM yang telah terbit berlaku dalam jangka waktu 5 tahun dan bisa diperpanjang melalui pendaftaran ulang.

III. Proses Pendaftaran Perizinan E-BPOM (E-Reg BPOM Online)

Proses Pendaftaran Perizinan E-BPOM

Cara Mendaftarkan Perusahaan di E-BPOM

Sebelum mendaftarkan produk, anda harus melakukan registrasi akun dengan tahapan berikut ini:

1. Kunjungi situs web e-BPOM.
2. Pilih menu Registrasi Akun, lalu klik Baru untuk membuat akun baru pertama kali.
3. Kamu akan diarahkan ke halaman pengisian formulir. Silakan isi sesuai data yang dibutuhkan, meliputi Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab, dan Data User.
4. Jika sudah mengisinya dengan lengkap, klik Halaman Selanjutnya.
5. Lalu, masukkan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik lokal.
6. Unggah semua berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan.
7. Kirimkan juga persyaratan berkas dalam bentuk fisik ke alamat BPOM yang tertera pada halaman registrasi.
8. Tunggu hasil pemeriksaan, apakah permohonan kamu disetujui atau ditolak oleh petugas BPOM. Hasilnya akan disampaikan melalui e-mail, jadi pastikan bahwa e-mail kamu aktif.

Cara Mendaftarkan Produk Pangan Low Risk di E-BPOM

Setelah mendaftarkan perusahaan kamu, berikutnya kamu bisa mendaftarkan produk yang akan kamu jual untuk mendapat izin edar BPOM. Tenang saja, pendaftaran produk ini juga dapat dilakukan melalui e-BPOM. Begini caranya:

1. Kunjungi situs web e-BPOM atau buka aplikasi e-BPOM yang sudah kamu unduh pada Google Play Store atau Apple Store.
2. Pada bagian e-Registrasi Pangan, silakan klik Login.
3. Lalu masukkan User ID, Password, dan Captcha.
4. Setelah masuk, isikan data-data yang diminta seperti Data Produk, Data Bahan Baku, Data Hasil Analisa, Data Informasi Nilai Gizi (ING), dan Data Klaim Produk.
5. Unggah semua berkas sesuai dengan yang dipersyaratkan.
6. Kirimkan juga persyaratan berkas dalam bentuk fisik ke alamat BPOM, atau serahkan langsung dengan mengunjungi kantor BPOM.
7. Setelah itu, akan ada proses verifikasi data permohonan dan rancangan label.
8. Lakukan pembayaran sesuai dengan SPB (Surat Perintah Bayar) dan unggah bukti pembayaran ke situs web e-BPOM.
9. Pembayaran kamu akan diverifikasi, kemudian seluruh berkas akan divalidasi oleh petugas BPOM.
10. Tunggu sampai SPP (Surat Persetujuan Pendaftaran) kamu terbit, selanjutnya kamu akan diminta menyertakan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan juga bukti pembayaran langsung di kantor BPOM.

Langkah terakhir dari pendaftaran, kamu tinggal menunggu persetujuan dan cek dari BPOM untuk mendapatkan Nomor Izin Edar (NIE). Umumnya, surat persetujuan tersebut dikeluarkan maksimal 30 hari sejak pendaftaran.

Cara mendaftarkan produk makanan ke BPOM

Jika anda memiliki kesulitan atau ketidaktahuan dalam melakukan Pendaftaran Izin Edar dari BPOM Indonesia. Kami Indoservice, Jasa Konsultan Penyedia Layanan Pendaftaran Izin Edar, SNI, dan Sertifikasi Halal dari MUI yang anda dapat andalkan. Dengan ini kami siap membantu dengan layanan yang terbaik, terpercaya, berkualitas dan juga cepat untuk menangani kebutuhan anda di dalam pengurusan yang anda butuhkan. Jangan ragu untuk segara menghubungi kami untuk mendapatkan layanan konsultasi, penawaran dan harga terbaik dari kami dengan menghubungi/whatsapp di +62877-1449-8500 atau Email ke admin@indoservice.co.id.

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *