Hak Cipta di Indonesia – Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki seseorang yang menciptakan ciptaan nya dan telah diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang  berlaku.

Di Indonesia, di dalam undang-undang hak cipta, ada banyak jenis karya, termasuk lukisan, foto, ilustrasi, komposisi musik, rekaman suara, program komputer, buku, puisi, film, karya arsitektur, dan lainnya. Penting sekali untuk menjaganya. Kenapa?

Berikut dibawah ini kami akan menjelaskan mengenai Hak Cipta di Indonesia.

Pengertian Hak Cipta

Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaharuan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional. Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal. (from : https://dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan)

Tingkatan Masa Pelindungan Hak Cipta

  1. Perlindungan Hak Cipta > Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
  2. Program Komputer > 50 tahun Sejak pertama kali dipublikasikan.
  3. Pelaku > 50 tahun sejak pertama kali dipertunjukkan.
  4. Produser Rekaman > 50 tahun sejak Ciptaan difiksasikan.
  5. Lembaga Penyiaran > 20 tahun sejak pertama kali di siarkan.

Jenis Hak Cipta yang Bisa Dilindungi?

  1. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
  6. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsitektur;
  8. Peta;
  9. Seni Batik;
  10. Fotografi;
  11. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan;

Biaya pembuatan Hak Cipta?

NoPNBP Hak CiptaSatuanTarif (Rp)
1Permohonan Pencatatan Ciptaan
dan/atau Produk Hak Terkait
a.Usaha Mikro, Usaha Kecil,
Lembaga Pendidikan, dan Litbang
Pemerintahan
1) Secara Elektronik (Online)Per Permohonan200.000
2) Secara Non Elektronik (Manual)Per Permohonan250.000
b. Umum
1) Secara Elektronik (Online)Per Permohonan400.000
2) Secara Non Elektronik (Manual)Per Permohonan500.000
2Permohonan Pencatatan Ciptaan
berupa Program Komputer
a.Usaha Mikro, Usaha Kecil,
Lembaga Pendidikan, dan Litbang
Pemerintahan
1) Secara Elektronik (Online)Per Permohonan300.000
2) Secara Non Elektronik (Manual)Per Permohonan350.000
b. Umum
1) Secara Elektronik (Online)Per Permohonan600.000
2) Secara Non Elektronik (Manual)Per Permohonan700.000
3Permohonan Pencatatan Peng-
alihan Hak atas Suatu Ciptaan
yang Terdaftar dalam Daftar
Umum Ciptaan
Per Nomor Daftar200.000
4Permohonan Perubahan Nama
dan Alamat Suatu Ciptaan
yang Terdaftar dalam Daftar
Umum Ciptaan
Per Nomor Daftar150.000
5Permohonan Petikan Tiap Pen-
catatan Ciptaan Dalam Daftar
Umum Ciptaan
Per Nomor Daftar150.000
6Permohonan Salinan Surat
Pencatatan Hak Cipta
Per Nomor Daftar150.000
7Pencatatan Lisensi Hak CiptaPer Nomor Daftar200.000
8Permohonan Keterangan Tertulis
Mengenai Ciptaan Terdaftar
Per Permohonan150.000
9Permohonan Perbaikan Data
Permohonan Pencatatan Ciptaan
atas Kesalahan Pemohon
Per Permohonan150.000
10Koreksi Surat Pencatatan Ciptaan
atas Kesalahan Pemohon
Per Nomor Daftar150.000
11Permohonan Penerbitan Izin
Operasional Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK) Pencipta dan/atau
Hak Terkait Bidang Musik & Lagu
Per Permohonan10.000.000
12Permohonan Penerbitan Izin
Operasional Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK) Selain Musik & Lagu
Per Permohonan5.000.000

Legal Basis Tentang Hak Cipta

Berdasarkan Undang-Undang  Hak Cipta :

  1. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
  2. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
  3. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
  4. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  5. UU No.28/2014 tentang Hak Cipta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 Tanggal 5 April 1989 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1989 Tanggal 14 Januari 1989 tentang Penterjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1986 Tanggal 6 Maret 1986 tentang Dewan Hak Cipta.

Berdasarkan Keputusan Presiden

  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden no. 26 Tahun 1995 (29 Oktober 1998).
  2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan organisasi dan Tata Kerja departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 142 tahun 1998 (15 September 1998).

Berdasarkan Peraturan Menteri

  1. Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-HV.03.01 Tahun 1987 tanggal 26 Oktober 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.

Berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal HKI

  1. Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual no. H-08-PR.07.10 tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (8 Desember 2000)

Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta?

Untuk persyaratan pendaftaran terdiri dari untuk perorangan dan perusahaan. Untuk detailnya bisa menghubungi kami, Indoservice.

Alur Prosedur Pendaftaran Hak Cipta?

Pendaftaran Hak Cipta dilakukan secara online, berikut langkah-langkahnya.

  1. Registrasi akun ke https://hakcipta.dgip.go.id/index.php/login
  2. Pilih pengajuan pencatatan digital
  3. Isi seluruh formulir yang dibutuhkan
  4. Mengunggah data dukungan yang dibutuhkan
  5. Melakukan pembayaran
  6. Pemeriksaan semua formalitas
  7. Tahap Verifikasi
  8. Pencatatan Ciptaan disetujui
  9. Pencetakan sertifikat

Tujuan Hak Cipta Didaftarkan?

Hak cipta didaftarkan karena untuk melindungi karya yang telah diciptakan oleh seseorang dari pencurian / penyalahgunaan. Di era zaman saat ini, dimana era serba semuanya digital, karya seseorang dapat terancam untuk keamanannya.

Penutup

Jika Anda mengalami kesulitan atau ketidaktahuan dalam proses pendaftaran Hak Cipta di Indonesia, tata cara dan dasar hukumnya di Indonesia. Hubungi kami, Indoservice. Indoservice merupakan sebuah perusahaan jasa konsultan dan perijinan kesekretariatan yang dapat membantu anda dalam memproses pendaftaran Hak Cipta yang anda miliki, terpercaya dan berpengalaman serta berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan cepat untuk memenuhi kebutuhan akan anda, jangan ragu untuk segera menghubungi kami untuk mendapatkan layanan konsultasi dan penawaran dari kami, di Telp. 0877-1449-8500 dan email di admin@indoservice.co.id

0 Comments

Submit a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Summary
Hak Cipta di Indonesia
Article Name
Hak Cipta di Indonesia
Description
Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki seseorang yang menciptakan ciptaannya dan telah diwujudkannya dalam bentuk nyata.
Author
Publisher Name
Indoservice
Publisher Logo